Hukrim  

Bawa Paket Narkoba ke THM, Pria di Lembata Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Foto: Ist)

LEMBATA, HN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata, berhasil menangkap dua orang pelaku yang membawa narkoba di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku MR (38), warga Wangatoa, Kelurahan Selandoro, dan YLT (36), warga Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, Ajun Komisaris Polisi Daeng Jumadi, S.H, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:  Perkara Festival Leva Nuang, Landscape Buruknya Sistem Organisasi Birokrasi Disparekraf Lembata

Menurut dia, pelaku MR ditangkap di Tempat Hiburan Malam (THM) di Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Senin 15 Januari 2024 pukul 23.30 Wita.

“Pada saat penangkapan, pelaku membawa narkoba jenis ganja dalam dua bungkus rokok yang berisi tiga paket ganja,” ujar, Kamis 25 Januari 2024.

Sedangkan pelaku YLT ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba, Sabtu 20 Januari 2024.

BACA JUGA:  Bupati Lembata Cup Jadi Ajang Seleksi Menuju ETMC XXXII Rote Ndao

“Pelaku ini ditangkap usai mengambil paket kiriman dari Jakarta yang berisi sepasang sepatu anak-anak. Namun saat diperiksa, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram,” jelasnya.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Lapas Lembata, dan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

Pelaku yang membawa ganja dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Kunker di Daratan Flores, Diawali dari Kabupaten Lembata

Sementara pelaku yang membawa sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 – 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Lembata bekerja cepat dan profesional, menjadikan awal tahun 2024 sebagai momentum penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka.***

error: Content is protected !!