KUPANG, HN – Polresta Kupang Kota merespons cepat kasus penganiayaan dan pengrusakan gerobak nasi babi di depan Hotel Romyta Oebufu, Kota Kupang, Minggu 27 Januari 2024 malam.
Pelaku JAYAT alias Jemy (46) telah diamankan, setelah melakukan kekerasan fisik terhadap penjual Gian (21) dan merusak gerobak nabas.
Melkianus Longo (40), anggota Polri pemilik gerobak, melaporkan kejadian tersebut dengan kerugian sekitar Rp 16.000.000.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 86 / 1 / 2024 / SPKT / Polresta Kupang Kota / Polda Nusa Tenggara Timur.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi S.Sos, M.H, mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pelaku Jemy menyantap makanan di warung yang dijaga oleh korban Gian (21).
“Dia tanya harga makanan, tiba-tiba melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan merusak makanan serta gerobak jualan,” ungkapnya.
Dia menyebut saat ini pelaku sudah diamankan dan diperiksa oleh penyidik Polresta Kupang Kota, dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui, bahwa saat itu dia sedang mabuk miras dan tanpa maksud tertentu terhadap penjual nasi babi,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku akan ditahan untuk dilakukan proses lebih lanjut, sekaligus bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan.***