OJK Terima 39 Ribu Aduan, Terbanyak Soal Bank dan Pinjol

Foto: (Ist)

KUPANG, HN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 39.866 pengaduan dari konsumen selama rentang waktu 1 Januari 2022 hingga 26 Januari 2024. 

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan, aduan terbanyak dari sektor perbankan, yakni 19.064 aduan.

“Pengaduan yang sering muncul adalah perilaku petugas penagihan,” kata Friderica dalam konferensi pers daring, Jumat 2 Februari 2024.

BACA JUGA:  Wagub Nae Soi Wajibkan Semua Hotel Sediakan Kopi Asli NTT

Selain itu, pengaduan dari sektor perbankan juga soal restrukturisasi kredit, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), permasalahan agunan atau jaminan, serta penolakan pelunasan kredit atau pembiayaan dipercepat.

Di urutan kedua, pengaduan terkait financial technology (fintech) p-to-p atau pinjaman online (pinjol) sebanyak 9.226 aduan dalam dua tahun terakhir.

BACA JUGA:  Puluhan Tahun Pengabdian Sason Helan untuk KSP Kopdit Swasti Sari

Pengaduan di sektor ini mengenai petugas penagihan, restrukturisasi kredit, fraud eksternal, kegagalan transaksi, serta imbal hasil atau margin keuntungan.

Berikutnya di posisi ketiga ada sektor pembiayaan dengan jumlah pengaduan sebanyak 7.816 aduan.

“Ini yang banyak juga adalah perilaku petugas penagihan, sanggahan transaksi dan lain-lain,” kata Friderica.

Lalu di sektor asuransi, OJK menerima 3.007 aduan per akhir bulan lalu. Permasalahannya berupa klaim asuransi, produk/klaim tidak sesuai penawaran, premi asuransi, hingga pembatasan atau penutupan polis.

BACA JUGA:  Bank NTT Dinobatkan Sebagai Bank Terbaik di Indonesia

Terakhir, ada pengaduan di pasar modal sebanyak 185 aduan. Jenis pengaduan yang banyak dilaporkan masyarakat adalah pencairan dana, imbal hasil atau margin keuntungan, kegagalan transaksi, transaksi tanpa persetujuan, serta penipuan. (DB-HN).***

error: Content is protected !!