Hukrim  

Terdakwa Marthen Konay Dituntut 2 Tahun Penjara

Kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang untuk 6 terdakwa kasus pembunuhan Roy Herman Bolle. Sidang itu menampilkan beragam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 20 Maret 2024.

Kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco Bessi, mengatakan, keenam terdakwa dituntut dengan beragam pasal oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Uang Puluhan Juta Raib, PT. AXA Mandiri Diduga Tilep Dana Nasabah

Menurut dia, dari uraian JPU, terdakwa Matheos Alang awalnya dituntut pasal 340 terkait pembunuhan berencana, namun tidak terbukti.

“Tetapi di pasal 338 menurut uraian JPU itu terbukti, sehingga untuk terdakwa Matheos Alang dituntut 14 tahun penjara,” ujar Fransisco Bessi.

Sedangkan terdakwa Maryanto Lebura, dia dituntut penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Marthen Konay Cs Belum P21, PH Korban Duga Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan menurut uraian yang diajukan JPU, terdakwa ito dituntut 12 tahun penjara,” ungkap Sisko.

Sementara terdakwa Dony Konay dan Stevy Konay dituntut 2 tahun penjara dengan pasal 170. Terdakwa lainnya Marthen Soleman Konay dan Ruben Logo juga dituntut 2 tahun penjara.

Dia menjelaskan, tim kuasa hukum diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pembelaan yang dijadwalkan pada Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:  Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina Sah Milik Keluarga Konay

“Jadi terkait fakta persidangan, nanti kami sampaikan di dalam pembelaan yang akan kami bacakan, tetapi hanya poin-poin penting saja,” ungkapnya.

Fransisco menegaskan, dia tidak dalam kapasitasnya untuk memberikan komentar terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya tidak dalam kapasitas untuk berkomentar, karena nanti dalam pembelaan nanti akan kami sampaikan semuanya,” punkas Fransisco.***

error: Content is protected !!