LEMBATA, HN – Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek pekerjaan peningkatan jalan Simpang Lerahinga-Simpang Banutobo, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.
“Iya benar. Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan atas proyek pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga- simpang Banutobo, Kabupaten Lembata,” ujar Kajari Lembata, Yupiter Selan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Lembata, Haryanto, SH, Rabu 3 April 2024.
Menurut dia, proyek itu dikerjakan oleh CV Lembata Jaya pada tahun 2022 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp5,6 miliar.
“Nilai proyeknya sebesar Rp5, 6 miliar. Yang kerjakan itu CV Lembata Jaya milik Aci Leli,” ungkap Yupiter Selan.
Sejauh ini, kata dia, tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Lembata telah memeriksa 20 orang sebagai saksi.
“Untuk saksi – saksi penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Lembata sudah periksa 20 orang,” ujar Kajari Lembata.
Yupiter Selan menyebut pengerjaan proyek itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lembata tinggal menunggu hasil perhitungan dari ahli. (ON-HN).***