Hukrim  

Proyek CV Lembata Jaya Berpotensi Rugikan Negara, Jaksa Sudah Periksa 20 Saksi

Proyek itu dikerjakan oleh CV Lembata Jaya pada tahun 2022 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp5,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan (Foto: Ist)

LEMBATA, HN – Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek pekerjaan peningkatan jalan Simpang Lerahinga-Simpang Banutobo, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.

“Iya benar. Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan atas proyek pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga- simpang Banutobo, Kabupaten Lembata,” ujar Kajari Lembata, Yupiter Selan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Lembata, Haryanto, SH, Rabu 3 April 2024.

BACA JUGA:  Nama Gustaf Agripa Disebut di Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Menurut dia, proyek itu dikerjakan oleh CV Lembata Jaya pada tahun 2022 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp5,6 miliar.

BACA JUGA:  Gubernur VBL: Tanam Kelor Solusi Sederhana Atasi Kemiskinan di NTT

“Nilai proyeknya sebesar Rp5, 6 miliar. Yang kerjakan itu CV Lembata Jaya milik Aci Leli,” ungkap Yupiter Selan.

Sejauh ini, kata dia, tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Lembata telah memeriksa 20 orang sebagai saksi.

“Untuk saksi – saksi penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Lembata sudah periksa 20 orang,” ujar Kajari Lembata.

BACA JUGA:  Dinas Peternakan NTT Catat 515 Kasus Gigitan Anjing di TTS, 3 Orang Meninggal Dunia

Yupiter Selan menyebut pengerjaan proyek itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lembata tinggal menunggu hasil perhitungan dari ahli. (ON-HN).***

error: Content is protected !!