KUPANG, HN – Enam orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo menerima vonis beragam dari majelis hakim.
Keenam terdakwa itu diantaranya Matheos Alang, Maryanto Lebura, Marthen Konay atau Teny Konay, Stevi Konay, Doni Konay, dan Ruben Logo.
Ketua Tim Penasehat Hukum Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, terdakwa pertama atas nama Matheos Alang (pelaku) divonis 9 tahun penjara.
“Karena menurut surat tuntutan JPU maupun perimbangan majelis hakim, tidak terbukti pasal 340, tetapi lebih kepada pasal 338,” ujar Fransisco Bessi, Kamis 4 April 2024.
Sedangkan terdakwa kedua atas nama Maryanto Lebura divonis penjara 6 tahun oleh majelis hakim.
Sementara empat terdakwa lainnya, Marthen Soleman Konay, Stevy Konay, Doni Konay dan Ruben Logo dihukum satu tahun penjara.
“Ini kami hanya mengutip amar putusan dari hakim. Lain lebihnya kita menunggu proses hukum selanjutnya,” jelas Fransisco Bessi.
Fransisco menyampaikan terima kasih untuk Polresta Kupang Kota yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengamankan proses persidangan.
“Terima kasih juga untuk Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan majelis hakim yang sudah memutus perkara ini dengan baik,” pungkasnya.
Kuasa hukum Marthen Konay lainnya, Anton Ali menjelaskan, putusan majelis hakim merupakan keadilan yang diberikan untuk semua pihak.
“Itulah keadilan yang diberikan majelis hakim. Puas atau tidak, tergantung masing-masing pihak. Tetapi kami dari tim penasehat hukum menghormati putusan pengadilan,” ungkapnya.
Menurut Anton Ali, saat ini pihaknya belum mengambil keputusan apapun dalam menanggapi putusan dari majelis hakim.
“Tentang hal-hal yang lain, akan kita pertimbangkan. Entah tindakan apa yang akan kita lakukan tergantung situasi, waktu dan kondisional,” terangnya.
Penasehat Hukum lainnya, Jhon Rihi menyebut pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. “Kita sudah dengar, dan menghormati putusan itu,” jelasnya.
Menurut dia, dari putusan hakim untuk enam orang terdakwa, ia lebih mencermati putusan tentang terdakwa Marthen Soleman Konay.
Dia menjelaskan, putusan itu sekaligus membersihkan nama Marten Konay yang disebut terlibat dalam kasus pembunuhan Roy Bolle.
“Karena hakim mempertimbangkan bahwa tidak cukup bukti. Sehingga dia dihukum satu tahun penjara, dan pertimbangan hakim itu saya kira bagus,” jelasnya.
Samuel Haning yang juga penasehat hukum Marthen Konay mengapresiasi kinerja tim penasehat hukum yang sudah berjuang dalam sidang maupun lewat pleidooi yang sudah diajukan.
“Itu merupakan putusan majelis hakim yang perlu kita hormati. Soal langkah selanjutnya harus ada persetujuan keluarga,” ujar Semuel Haning.
Melva, penasehat hukum lainnya mengatakan, putusan majelis hakim untuk para terdakwa tentu menilai sesuai fakta persidangan.
“Hasil dari putusan juga hakim yang menilai sesuai fakta persidangan, walaupun begitu banyak goyangan dari aliansi,” jelasnya.***