KUPANG, HN – Belum lama ini video syur milik salah satu pegawai bank di NTT berinisial NNM (22) beredar luas di sejumlah platform media sosial (medsos).
Video itu disebarkan pelaku GMK (25) dan NRA (22), yang adalah teknisi hp. Video itu diambil pelaku saat memperbaiki hp milik korban.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten mengatakan, awalnya pelaku NRA mencuri video milik korban dan menyebarkan tanpa izin.
Mirisnya, pelaku GMK sempat membuat akun TikTok @matapolo23 dan mengirim pesan meminta berhubungan intim dengan korban.
“Dia kirim pesan minta berhubungan intim, dengan iming-iming uang Rp10 juta. Namun permintaan itu tidak ditanggapi korban,” ujar Yoce Marten, Rabu 3 April 2024.
GMK kemudian kembali mengancam korban melalui akun TikTok dengan pernyataan yang mengindikasikan video korban sudah tersebar.
Bahkan, kata Yoce, pelaku GMK dan korban NNM sempat bertemu dan disaksikan SHL. Saat itu pelaku mengakui, jika ia adalah pemilik akun TikTok @matapolo23.
“Tetapi pelaku kembali menghubungi dan mengancam korban akan menyebarkan video dan foto ke tempat dimana korban bekerja, jika tidak menuruti permintaannya,” ungkapnya.
Korban akhirnya membuat laporan polisi atas tindakan pemerasan dan manipulasi data yang dilakukan oleh pelaku GMK.
“Jadi laporan itu dibuat oleh koran NNM pada tanggal 16 Maret 2024 lalu,” tandasnya.***