Menanti Jiwa Besar Ody Kalake, KUB dengan Bank DKI Menjamin Stabilitas Ekonomi NTT

KUPANG, HN – Mekanisme Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan Bank DKI menjadi solusi yang paling tepat untuk menyelamatkan Bank NTT dari kemelut pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 Triliun seturut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan KUB antara Bank NTT dan Bank DKI dapat menjamin stabilitas perekonomian NTT kedepan.

Pengajar Komunikasi dan Advokasi Kebijakan, Komunikasi Politik, Teori-Teori Kritis, dan Sistem Politik Indonesia pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unwira Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona mengatakan, urusan kerjasama Bank NTT dengan Bank DKI bukan untuk kepentingan orang per orang, tetapi demi membantu bank NTT, pemerintah provinsi dan daerah, juga menjamin stabilitas perekonomian NTT.

“Artinya, jelas bahwa yang dipertaruhkan di sana adalah nasib rakyat NTT secara keseluruhan sebagai pemilik Bank ini. Juga nasib ribuan UMKM, serta pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi pemegang saham Bank NTT. Bagi pemerintah daerah di seluruh NTT, Bank NTT adalah pengegrak ekonomi. Karena secara riil, sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata bagi rakyat NTT,” sebut Rajamuda Bataona, Kamis (2/5/2024).

Dikatakannya, perlu dipahami bahwa setiap kebijakan politik itu akan berdampak eksponensial. Sehingga dalam teori kebijakan dikatakan bahwa, setiap kebijakan politik itu tidak hanya untuk mengikuti urusan teknis pemerintahan dan kerja formal internal birokrasi pemerintahan semata, tetapi yang paling utama dan wajib diprioritaskan adalah kepentingan publik.

Menurutnya, dalam memutuskan sebuah kebijakan, seorang pemimpin politik dituntut untuk tidak hanya terkungkung dalam urusan formal birokratis, tapi harus mampu memahami secara jernih dan holistik, apakah kebijakan yang diambil itu akan berdampak dan bermanfaat bagi nasib banyak orang.

Jika iya, bahwa kebijakan itu akan berdampak pada kepentingan publik secara luas, maka kebijakan itu wajib diprioritaskan. Wajib didahulukan. Secara akademik, memprioritaskan kepentingan publik adalah variabel kunci yang ditempatkan pada poin pertama teori pengambilan kebijakan. Ketika kebijakan itu berdampak secara luas terhadap nasib banyak orang, nasib publik, kebijakan itu memang perlu diutamakan.

“Itulah mengapa, tanggungjawab seorang pemimpin politik itu berbeda dengan tanggungjawab pemimpin biasa dalam lembaga lainnya. Atau pemimpin dalam jabatan eselonering birokrasi. Pemimpin politik itu tanggungjawabnya besar dan luas. Karena bukan hanya tanggungjawab teknis formalistik birokratis semata, tapi yang paling mahal adalah tanggungjawab moral dan etis kepada rakyat banyak. Tanggungjwab pada kepentingan publik. Ini  jenis tanggungjawab yang levelnya paling tinggi. Meski berat dan menantang. Tapi itulah yang membuat seorang pemimpin politik itu menjadi special dan unik. Ia terkadang harus mengorbankan ego pribadinya, nama baiknya dan kepentingan kelompoknya demi mengutamakan kepentingan publik. Mengutamakan sesuatu yang berdampak secara luas bagi public,” jelasnya.

BACA JUGA:  Buku Biografi Pengabdian 30 Tahun Sason Helan di Kopdit Swasti Sari Resmi Diluncurkan

Ia menguraikan, menjadi pemimpin politik itu memang special. Karena ia berbeda dari pemimpin biasa. Lewat kebijakannya, ia bisa mengubah sejarah. “Membuat dirinya akan selalu dikenang. Dengan meninggalkan legacy tertentu, nama baik dan kemuliaan namanya sebagai seorang leader akan bisa menjadi abadi. Lewat terobosan dan kebijakannya ia bisa dipandang secara berbeda. Dengan kata lain, Pemimpin politik itu tidak hanya memikirkan aturan, prosedur birokrasi atau asas proseduralitas dan kerja formalitas manajemen pemerintahan semata. Tetapi harus melampaui itu. Yaitu melampaui yang sekedar prosedural birokratis demi menciptakan keadilan sosial. Karena tujuan Politik dan Kekuasaan itu hanya satu, yaitu untuk mengadministrasi keadilan sosial. Menciptakan bonum commune,” ujarnya.

“Jadi, apabila sebuah kebijakan itu berdampak pada kepentingan publik, daerah dan masyarakat secara luas, maka pemimpin politik, secara moral dan etis, wajib memprioritaskan itu. Ia harus berani melakukan terobosan lewat pengambilan kebijakan,” sebut Rajamuda Bataona menambahkan.

Rajamuda Bataona mengatakan, dalam kaitan dengan polemik kerjasama Bank NTT dan Bank DKI, ia meyakini bahwa Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake yang arba disapa Ody Kalake pasti sangat memahami filosofi kebijakan ini. “Sehingga ia akan dengan bijak, dan rasional dan cepat mengambil kebijakan tentang kerjasama itu, dalam waktu dekat. Karena sebagai seorang birokrat tulen, dengan jam terbang yang sudah teruji, saya meyakini bahwa, Pj. Gubernur punya wawasan yang luas tentang posisinya sebagai seorang pemimpin politik. Artinya, dalam kasus ini, Pj Gubernur sangat paham tentang pentingnya kerjasama ini bagi keberlangsungan Bank NTT, dunia usaha, perekonomian daerah, ribuan UMKM, dan Masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  Lestarikan Budaya, GMC NTT Bagikan Bahan Tenun untuk UMKM di Pulau Sumba

“Karena Pj Gubernur sadar bahwa ini bukan lagi urusan orang per orang, atau masalah birokrasi semata, tetapi ini berkaitan dengan nasib PT Bank NTT dan perekonomian daerah ini secara luas. Jadi demi kepentingan yang lebih besar itu, Penjabat Gubernur  akan dengan cepat mewujudkan kerjasama ini. Ia ingin agar perekonomian NTT tidak terganggu, ada kepastian bagi dunia usaha, perbankan, ribuan UMKM di NTT, dan kepentingan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai pemegang saham di Bank NTT,” ujarnya menambahkan.

Dari pertimbangan tersebut, Rajamujda Bataonba berkeyakinan bahwa dalam waktu dekat, Penjabat Gubernur, sudah pasti memutuskan untuk menandatangani adanya kerjasama itu. Apalagi DPRD Provinsi NTT dan para Bupati juga sudah meminta hal tersebut. Karena jika tidak, ini akan menjadi pemicu efek domino. Di mana, masyarakat, dunia usaha, perbankan, dan ribuan UMKM yang akan dirugikan.

Pasalnya, menurut dia, dalam perspektif politik dan kekuasaan, kebijakan ini persoalan serius. “Yang dipertaruhkan di sana adalah kepentingan publik. Nah, sebagai birokrat tulen dengan latar belakang pendidikan sangat mumpuni serta pengalaman yang begitu panjang, saya berkeyakinan bahwa Penjabat Gubernur akan sulit diframing oleh orang-orang dekatnya di pusaran kekuasaan yang punya kepentingan. Penjabat Gubernur akan menolak itu dan memastikan kerjasama tersebut segera diwujudkan. Karena sebagai pemimpin politik di era Jokowi yang terkenal sangat gencar menggelorakan semangat percepatan pembangunan, permudah pelayanan, permudah ijin dan percepatan dalam kerja-kerja birokrasi, Penjabat Gubernur pasti ingin agar urusan ini juga dilakukan sesuai semangat Presiden Jokowi,” katanya.

Selain itu, Penjabat Gubernur pasti mengerti bahwa aturan-aturan terbaru mengenai mekanisme kerja perbankan moderen, sudah banyak berubah dan itu yang tidak boleh diabaikan. Terutama aturan dari OJK. Dalam hal ini, masyarakat dan para pelaku usaha tentu sangat yakin bahwa  Penjabat Gubernur pasti dengan besar hati akan memperkuat Bank NTT dengan menandatangani persetujuan kerjasama Bank NTT dengan Bank DKI terkait Kelompok Usaha Bank (KUB) tersebut.

BACA JUGA:  Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake dan Nyonya Sofiana Tiba di Kupang

“Soal aturan mana yang menjadi pegangan, Penjabat Gubernur juga tentu sudah paham bahwa aturan untuk perbankan itu sudah diatur secara khusus oleh OJK. Sehingga semua aturan perbankan yang akan dipakai sambil melihat aturan pemerintah lainnya,” ujar dia.

Dikatakannya, Bank NTT juga menjadi sumber devisa daerah. Karena selama ini telah menyumbang sekitar Rp 100 – Rp 200 Miliar PAD setiap tahun untuk Pemerintah Provinsi, dan semua pemerintah kabupaten/kota yang menjadi pemilik saham di Bank ini. “Apabila itu ditambah dengan sumbangsih atau kontribusi bank ini di sektor lainnya, misalnya sebagai penggerak ekonomi rakyat NTT, yaitu penggerak ribuan UMKM, sektor pertanian, dan lain-lain, maka, menjaga dan melindungi Bank NTT sebagaimana rekomendasi OJK adalah kewajiban moril Penjabat Gubernur NTT. Dengan memahami bahwa beliau bisa  mengakhiri masa tugas pada 5 september 2024 jika tidak diperpanjang, mengambil kebijakan terkait kerjasama Bank NTT dan Bank DKI bisa menjadi legacy beliau yang akan selalu dikenang sampai kapanpun,” jelasnya.

Sehingga, Rajamuda Bataona berkeyakinan bahwa dalam waktu dekat, Penjabat Gubernur akan menandatangani kerjasama tersebut. Sebagai pemimpin politik yang punya kebanggaan memimpin daerah ini, Penjabat Gubernur tentu menyadari bahwa ini demi kepentingan daerah, masyarakat NTT, sektor perbankan, dunia usaha, ribuan UMKM, dan pemerintah provinsi serta daerah.

“Itu yang wajib diprioritaskan serta tidak meninggalkan kegaduhan politik di masa yang akan datang. Oleh karena itu, saya membaca bahwa sebagaimana ajaran para pakar kebijakan publik, bahwa dalam hal menyangkut kepentingan publik yang bersifat urgen dan mendesak, maka seorang pemimpin politik harus tampil sebagai leader yang memberi solusi dan segera memutuskan. Maka Penjabat Gubernur akan memutuskan ini secepatnya. Karena seorang pemimpin itu akan dikenang dari jiwa besar dan kerendahan hatinya untuk mendengar banyak perspektif dan sudut pandang. Bahkan berkomunikasi dengan semua pihak yang terkait termasuk mereka yang belum didengarkan suaranya,” sebut Rajamuda Bataona.***

error: Content is protected !!