ROTE NDAO, HN – Ahli waris serta keluarga Alm (Nikodemus Paulus Bessie Cs) berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Putusan MA Nomor 346k/PDT/2014 menolak gugatan yang diajukan oleh Matheos Bessie dan Yedit Bessie, sehingga menguatkan hak kepemilikan lahan sebesar 17.540 meter persegi untuk ahli waris Alm Nikodemus Paulus Bessie.
Menyusul kemenangan ini, para ahli waris bersiap untuk melaksanakan proses eksekusi terhadap lahan yang menjadi hak waris mereka.
Bambang Paulus Bessie, salah satu ahli waris, mengatakan proses eksekusi akan segera dilakukan setelah memenuhi semua persyaratan administrasi yang diperlukan.
“Untuk objek yang disengketakan ada 3 Lokasi diantaranya, Lokasi(1) daerah Singalan dengan luas tanah 1.875 m, lokasi (II) Lekioen dengan luas tanah 5.300m, lokasi (III) Jalan Abri Seluas 10.365 m,” jelas Paulus Bessie, Kamis 16 Mei 2024.
Menurut dia, total keseluruhan luas tanah yang kembali menjadi hak berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, seluas 17.540 m dan seluruhnya berada di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.
“Atas dasar itulah saat ini kami sudah mengagendakan untuk selanjutnya memenuhi semua syarat guna dilakukan eksekusi, karena sudah terlalu lama sejak kasus ini diputuskan oleh MA,” ungkapnya.
“Dan saat ini kami semua anak sudah berada di Rote guna kepengurusan proses Eksekusi lahan yang merupakan hak orang tua kami yang sudah berstatus kekuatan hukum tetap,” jelas Bambang.
Selanjutnya, kata Bambang dalam aaktu dekat juga pengacara kami akan tiba di Rote sementara untuk semua kelengkapan administrasi akan segera diajukan guna proses eksekusi.
“Karena lahannya 17,365 m cukup Luas dan kurang lebih sudah ada sekitar 180 bangunan di atasnya,” pungkas Bambang.***