KUPANG, HN – Bank Indonesia Pusat dan Bank Indonesia Perwakilan NTT memberikan dukungan kepada Bank NTT untuk mengembangkan produk Proprietary Channel berupa Internet Banking Bisnis (IBB).
Bank Indonesia mengeluarkan izin penyelenggaraan Internet Banking Bisnis (IBB) dengan Nomor: 26 / 126 / DKSP / Srt / B kepada Bank NTT tertanggal 13 Mei 2024.
Persetujuan itu merupakan hasil dari proses panjang dalam pengajuan perizinan melalui E-Licensing Bank Indonesia (BI) sebagai syarat untuk menjalankan aktivitas produk baru di Bank NTT.
Manajemen Bank NTT menyambut baik dukungan dari Bank Indonesia Pusat dan Bank Indonesia NTT dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat NTT.
Terlebih khusus lagi dalam layanan perbankan untuk pengusaha dalam bertransaksi dan mengatur keuangan perusahaan.
Plt Dirut Bank NTT, Yohanes Landu Praing, mengapresiasi Bank Indonesia Pusat dan KPW BI Provinsi NTT yang sudah memberikan dukungan dalam pengembangan produk baru Bank NTT.
Menurut dia, langkah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik dan seluas mungkin kepada masyarakat NTT di berbagai sektor.
Yohanes Landu Praing juga menekankan bahwa Bank NTT akan terus mengembangkan produk baru dengan mematuhi ketentuan yang berlaku baik dari segi produk maupun perizinan.
“Tentunya Bank NTT juga tetap memperhatikan kelanjutan proses setelah persetujuan tersebut yang tertuang dalam surat dimaksud,” ujar Landu Praing, Sabtu 25 Mei 2024.
Dia menjelaskan, Internet Banking Bisnis atau IBB adalah produk baru Bank NTT berbasis web browser yang dapat diakses melalui komputer/laptop dengan sistem keamanan menggunakan hard token.
“Selain itu bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna untuk menggunakan fasilitas layanan IBB ini,” terangnya.
IBB dirancang untuk pengguna berbadan hukum secara koperasi swasta dan jenis perusahaan swasta lainnya untuk mengelola keuangan secara mandiri tanpa harus ke bank.
“Selain itu IBB dapat digunakan oleh pihak Sekolah dan Universitas dalam melayani pembayaran uang sekolah karena IBB dilengkapi juga dengan layanan Virtual Account (VA),” ungkapnya.
Fitur-fitur IBB meliputi pembayaran, pembelian, dan transfer antar sesama Bank NTT maupun antar bank lainnya secara real-time 24 jam.
“Ada juga fitur-fitur lain yang membantu para pengguna dalam mendukung aktivitas perusahaan,” ungkap Yohanis Landu Praing.
Produk ini, kata dia, akan terus dikembangkan dengan fitur-fitur transaksional yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna dan perkembangan teknologi.
“Sehingga experience dari para pengguna IBB semakin berkembang mengikuti tuntutan digitalisasi transaksi,” jelasnya.
Diharapkan dengan hadirnya IBB, para pelaku usaha di NTT semakin dipermudah dalam bertransaksi dan mengelola keuangan perusahaan secara mandiri dan akuntabel, serta mempercayakan Bank NTT sebagai mitra transaksi keuangan.
“Karena dengan bertransaksi di Bank NTT sama dengan membangun di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” pungkas Landu Praing.***