KUPANG, HN – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang telah memutuskan untuk membebaskan Lely Harakai, mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha, dari dakwaan korupsi dana BLUD RSUD Umbu Rara Meha di Sumba Timur untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Fredrik Willem Saija, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H., dan Hakim Dr. Drs. Arnis Busroni, S.H., M.Hum.
Meskipun demikian, hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur belum melaksanakan keputusan tersebut untuk membebaskan dr. Lely dari Lapas Perempuan Kupang.
Bildad Thonak, kuasa hukum terdakwa, menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum Kejari Sumba Timur karena belum membebaskan kliennya meski sudah dua hari sejak putusan bebas dikeluarkan.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Waingapu. Putusan bebas dari hakim sudah keluar sejak Senin (27/5), namun hingga hari ini, Rabu (29/5), klien kami belum juga dibebaskan dari lapas,” ujar Bildad.
“Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Kami mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan guna meminta ganti rugi atas penahanan ini,” tambahnya.
Asnat Harakai, kakak dari terdakwa, juga menyuarakan kekecewaannya. “Kami sudah menunggu sejak pagi di Lapas Perempuan Kupang, tetapi belum ada kejelasan kapan adik saya akan dibebaskan. Kami merasa ini sangat tidak adil,” ungkapnya.
Bildad menjelaskan bahwa salinan putusan bebas sudah keluar pada Senin (27/5), namun baru diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Waingapu pada Selasa sore (28/5). Meskipun demikian, hingga Rabu sore (29/5), surat pembebasan belum juga selesai dibuat.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap agar Kejaksaan Negeri Sumba Timur segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan membebaskan dr. Lely Harakai tanpa penundaan lebih lanjut.***