FJPR NTT Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD, Tolak Revisi UU Penyiaran

KUPANG, HN – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi (FJPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi demo di depan gedung DPRD NTT, Jumat 7 Juni 2024.

Mereka menolak Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Para jurnalis membawa atribut spanduk dan poster yang berisikan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Berikut poin-poin penolakan yang mereka sampaikan:

Ancaman Terhadap Kebebasan Pers:

Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media.

BACA JUGA:  DPRD Apresiasi Penerapan Digitalisasi Bank NTT

Hal itu dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

Kebebasan Berekspresi Terancam:

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Kriminalisasi Jurnalis:

Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

BACA JUGA:  Gelar Aksi Demo, Massa Aksi Tuding Jaksa “Bersekongkol” dengan Marthen Konay Cs

Independensi Media Terancam:

Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

Revisi UU Penyiaran Ancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif:

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

Pernyataan sikap FJPR NTT:

1. DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.

BACA JUGA:  Puluhan Pohon Natal Akan Hiasi Jalan El Tari Kupang

2. DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

3. Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

4. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.***

error: Content is protected !!