KUPANG, HN – Plt. Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Yohanis Landu Praing mengumumkan rencana kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank DKI.
Menurut dia, Bank NTT akan melakukan Shareholders Agreement (SHA) atau perjanjian antar para pemegang saham pada bulan September 2024 mendatang.
Shareholders Agreement (SHA) dilakukan untuk menentukan hak dan kewajibannya pada perseroan antara Bank NTT dan Bank DKI.
KUB Bank NTT dan Bank DKI dilakukan sesuai amanat atau kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS LB yang digelar bulan Mei 2024 lalu.
“Jadi RUPS itu seluruh Pemegang Saham (PS) setuju atau bersepakat untuk kerja sama dengan pola KUB antara Bank NTT dan Bank DKI,” ujar Yohanis Landu Praing, Senin 10 Juni 2024.
Bank NTT, kata dia, melihat KUB ini sebagai kesempatan emas untuk bermitra dengan Bank DKI, salah satu bank daerah terbesar di antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya.
“Karena aset mereka sudah sekitar Rp80 triliun, dengan modal inti sudah mencapai Rp10 triliun,” ujar Landu Praing.
Dia menjelaskan, kerja sama dengan pola KUB ini juga sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12 tahun 2020.
Kerja sama pola KUB memiliki banyak manfaat, baik untuk tata kelola usaha, pengembangan bisnis, jaringan, pengembangan SDM dan teknologi informasi.
“Sehingga kerjasama ini bisa memberikan sumbangsih positif dalam perjalanan kerja kita dengan Bank DKI di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Dia menegaskan, KUB bukan berarti Bank DKI akan mengambil alih seluruh aset milik Bank NTT, tetapi karena memang tuntutan dari POJK Nomor 12 tahun 2020.
“Karena bagaimanapun harus ada bank jangkar yang bisa mengakomodir kita, sehingga modal inti kita bisa terpenuhi Rp3 triliun. Karena saat ini kita masih kekurangan modal Rp600 miliar lebih,” tandasnya.
Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe, menegaskan, pelaksanaan KUB tidak berarti Bank NTT diambil alih oleh Bank DKI.
“Posisi pengurus tetap sama. Pemegang saham tetap Pemprov NTT dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Bank DKI akan menjadi pemegang saham pengendali kedua, karena dia sebagai induk KUB,” jelasnya.
Skema KUB diharapkan dapat mendukung pertumbuhan kedua bank secara optimal, baik dari sisi modal, tata kelola SDM, maupun digitalisasi.
“Sehingga bisa mendorong peningkatan kinerja Bank NTT untuk bertumbuh lebih baik lagi kedepan,” ungkap Christofel.
Direktur Kredit Bank NTT, Hilarius Minggu, menambahkan, banyak keuntungan dari KUB antara Bank NTT dan Bank DKI.
“Bank DKI ini memiliki banyak proyek besar, dan dengan KUB ini, Bank NTT bisa saja terlibat dalam proyek-proyek itu,” ungkapnya.
Selain itu, kata Hilarius Minggu, Bank DKI memiliki dana yang besar, sehingga jika Bank NTT kekurangan dana untuk penyaluran kredit, maka bisa meminjam dari Bank DKI.
“Walaupun secara bisnis akan tetap dihitung. Tetapi itu adalah manfaat dari kerja sama KUB antara Bank NTT dan Bank DKI,” pungkasnya.***