KUPANG, HN – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, membeli 44 unit sepeda motor listrik untuk mengangkut sampah pada anggaran 2023. Rupanya, pengadaan itu menyimpan sejumlah persoalan. Mulai dari anggaran yang tidak direstui DPRD Kota Kupang hingga pengoperasiannya yang ribet dan tidak cocok dengan sebagian geografis Kupang yang mendaki dan berbukit. Akibatnya petugas tidak optimal dalam mengangkut sampah dari kediaman warga ke tempat penampungan sementara (TPS).
Anggota DPRD Kota Kupang, Andrianus Talli mengatakan pengadaan motor sampah listrik berasal dari dana spesifik grant. Alokasi tiap kelurahan mencapai Rp200 juta. Setelah ditetapkan, keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Lantas dana spesifik grant untuk pegawai ditarik kembali Rp18 miliar.
Dari dana tersebut pemerintah mengusulkan untuk pengadaan motor sampah listrik awalnya sebanyak 51 unit atau setiap kelurahan mendapatkan satu unit. “Saya masih ingat waktu dibahas dalam rapat anggaran satu unit motor sampah listrik senilai Rp50 juta,” ujar Adi, panggilan Andrianus Talli.
Namun, dalam pembahasan badan anggaran, ternyata usulan pengadaan motor listrik untuk mengangkut sampah itu, ditolak oleh seluruh anggota badan anggaran. DPRD memang mendukung pengadaan untuk pengangkutan sampah untuk melayani masyarakat Kupang. Tapi melihat dari pengalaman sebelumnya, yakni motor sampah jenis Viar yang berbahan bakar bensin yang diadakan pada zaman Wali Kota Daniel Adoe, dianggap memiliki kualitas lebih bagus dan mesin yang bertenaga. Tapi DPRD menduga motor itu penggunaannya tidak jelas hingga sampai tahun 2024. “Kalau dicari di kelurahan pasti tidak ada,” katanya.
Berdasarkan pengalaman itu, maka dengan diusulkannya pengadaan motor listrik tersebut tidak memiliki dasar dan spesifikasi yang jelas. Kemudian panduan pelaksanaannya di lapangan juga harus jelas. “Jika diadakan proyeknya maka harus melihat operasionalnya seperti apa? yang pertama operatornya maka harus sediakan di 51 kelurahan. Kemudian motor ini sudah harus diperbaiki di Kupang? Nah, dasar inilah badan anggaran mengusulkan untuk tidak menyetujui pengadaan motor sampah listrik,” tegas Adi.
Menurut Adi, penolakan itu sudah menjadi keputusan dalam sidang Badan Anggaran pada 2023. Namun dalam perjalanan, dana spesifik grant untuk pengadaan motor sampah listrik dianggarkan di kecamatan. Dampaknya, tak semua kelurahan yang menerima pengadaan sepeda motor listrik sampah. “Hanya beberapa kelurahan saja yang dapat, sehingga pada saat persidangan ada motor sampah listrik yang diadakan. Ini yang kami pertanyakan,” ungkap Adi.
Ia mengaku pengadaan itu terkait dengan kebijakan antara DPRD dan Pemerintah. DPRD punya fungsi anggaran dan pengawasan. Lalu pemerintah yang punya hak perencanaan, pengusulan dan memutuskan.
“Namun kenyataannya mereka mengadakan diam-diam tanpa memperhatikan kebijakan yang sudah diputuskan bersama. Otomatis tidak boleh dilaksanakan oleh jajaran pemerintah yang tidak memiliki manfaat. Kecamatan seharusnya tidak boleh dengan berbagai pertimbangan. Inilah yang menjadi persoalan,” jelas Adi.
Ia pun menyayangkan pengadaan motor yang tidak memberikan manfaat apalagi bisa dilihat sampah terus bertambah setiap harinya. “Apa yang jadi manfaat? Tidak sama sekali. Padahal tujuan dari penganggaran itu untuk memberikan manfaat dan berdampak,” ucapnya.
Sementara Anggota DPRD Kota Kupang, Walde Taek, menegaskan penolakan terhadap rencana pengadaan motor sampah listrik saat rapat yang digelar pada Februari 2023. Walde Taek mengaku bersama anggota DPRD lainnya menolak rencana tersebut dengan alasan bahwa motor tersebut tidak cocok untuk kondisi geografis Kota Kupang yang memiliki banyak tanjakan.
Menurut Walde Taek, alasan lainnya adalah pengalaman buruk dengan pengadaan motor sampah Viar pada periode 2007-2012. Meskipun dilengkapi dengan operator, motor sampah Viar tidak efektif dan banyak mengalami masalah operasional.
DPRD juga menyoroti pentingnya asas manfaat dalam pengadaan barang oleh pemerintah. Mereka mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk mobil penyapu jalan, yang sejak tahun 2018 terbengkalai dan tidak berfungsi dengan baik. Sebagai gantinya, DPRD mengusulkan fokus pada pengadaan tempat sampah mobile yang lebih bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan kota.
Saat sidang Laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang pembahasan catatan strategis dan rekomendasi DPRD Kota Kupang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang, di gedung DPRD Kota Kupang, Senin (20/5/2024), anggota DPRD Kota Kupang Esy Bire selaku Sekretaris Pansus menyampaikan bahwa kebijakan belanja motor sampah listrik 44 unit tidak sesuai kebijakan yang diambil antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang.
Lanjut Esy, motor – motor sampah listrik ditemukan tidak beroperasi dan hanya diparkir karena kendala operasional dan terkesan mubazir serta tidak bermanfaat keberadaannya. Masih menurut Esy, sesungguhnya motor sampah listrik tidak menjadi kebutuhan yang diusulkan kelurahan, tidak disiapkan operator, membutuhkan biaya listrik yang besar untuk mengaktifkan akinya. Terhadap keadaan ini, tambah Esy, pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi dan memperhatikan keberadaan motor sampah listrik dengan menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya agar dapat dimanfaatkan.
Tak Kuat Menanjak Bukit
Salah satu operator motor sampah listrik mengungkapkan sejak membawa motor itu dari Kantor Camat Maulafa sudah mengalami kerusakan. Motor itu diambil pada Desember 2023 lalu. “Ada satu motor yang rusak waktu diambil di Kantor Camat tahun lalu. Entah rusaknya di bagian apa, saya tidak tahu,” ujar dia.
Ia mengaku motor itu kendalanya saat melintasi jalan yang menanjak. Bahkan untuk melewati jalan yang di depan kantor Camat Maulafa tak mampu dilewati. Di depan kantor Camat Maulafa terdapat jalan menanjak kurang lebih sepanjang 10-20 meter.
Jalan menanjak ini pun menjadi cerita tersendiri bagi operator motor sampah listrik. Ia mengaku saat melewati jalan tersebut sulit melaju akibat daya dan tenaganya tidak kuat untuk mendaki. Ia pun membandingkan dengan motor listrik yang lain. “Kalau motor ini bobotnya sudah berat jalan menanjak susah sekali. Pernah waktu saya mengendarai motor ini di depan kantor camat motor sempat mundur, padahal tidak ada muatan,” ujarnya.
Ia mengaku saat kejadian itu bersama temannya sehingga pada saat motor berjalan mundur teman yang bersamanya melompat untuk mengganjal menggunakan batu. “Kebetulan waktu itu bersama teman, Dia langsung lompat dan mengganjal motor tersebut,” kata dia.
Selain motor mengalami kerusakan, sistem pengereman juga tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya dia pun tidak memberanikan membawa dengan kondisi jalan yang menurun. “Pernah saya bawa di jalan menurun, ternyata remnya tidak berfungsi, ini bisa menyebabkan kecelakaan. Bisa saja menabrak orang lain. Makanya tidak berani dioperasikan,” ucapnya.
Pengalaman inilah yang membuat operator motor tersebut merasa motor sampah listrik itu tidak layak untuk digunakan di Kota Kupang. “Kalau mau dibilang motor ini tidak layak, motor ini hanya bisa dijalan lurus, kalau tanjakan susah sekali,” tambahnya lagi.
Motor listrik itu juga punya masalah saat dicas. Ia mengaku untuk pengecasan dilakukan selama dua jam dan lama beroperasi pun tergantung dari pemakaian. Misalnya, jika pakai full bisa bertahan pagi sampai siang tetapi jika tidak digunakan maka bertahan hingga dua hari. “Itu lama penggunaan dari motor sampah ini,” katanya.
Terkait dengan perbaikan motor sampah listrik, Ia menyebut pernah menghubungi teknisi. Mereka datang untuk memperbaiki namun kini sudah kembali ke Pulau Jawa. “Mereka datang untuk diperbaiki tapi motor ini tetap mati (rusak), tidak jadi. Hanya satu saja yang beroperasi makanya disimpan saja di kantor lurah,” jelasnya.
Operator motor listrik itu berharap jika ada anggaran lebih motor sampah listrik ini bisa diganti menggunakan mesin. “Barang ini sama seperti motor Viar. Jika ada anggaran lebih bisa diganti dengan mesin supaya bisa dioperasikan. Kasihan juga mau muat sampah dan rumput tidak bisa digunakan,” paparnya.
Ongkos Operasional Tak Masuk Anggaran
Lurah Oepura, Kecamatan Maulafa, Nehemia Sunbanu mengatakan, menerima dua unit motor sampah listrik. Tapi, salah satu unit motor sampah listrik dalam kondisi rusak. “Setiap hari Jumat biasanya digelar kerja bakti, tapi satu unit motor listrik dalam keadaan tidak hidup atau keadaan rusak. Jadi dibiarkan parkir di depan kantor lurah,” ungkap Nehemia.
Nehemia mengaku kerusakan itu sudah diupayakan untuk menghubungi teknisi dalam memperbaiki agar dapat beroperasi. Namun, upaya itu sia-sia pasalnya setelah diperbaiki hingga sampai saat ini masih rusak. “Saya tidak tahu rusaknya pada bagian apa, Padahal kita sudah panggil teknisinya,” ungkap Nehemia.
Motor buatan CV Tomara Jaya Perkasa ini diketahui bermerek BIMA 1.200 AT dengan spesifikasi heavy duty. Motor yang diadakan pada tahun 2023 itu dinyalakan dengan cara dicas menggunakan listrik.
Untuk Kelurahan Oepura, kata Nehemia, motor itu bisa dioperasikan jika sudah dicas selama dua jam lamanya. “Untuk pengecasan dilakukan selama dua jam dengan lama beroperasi tergantung dari penggunaannya. Jadi tidak bisa ditentukan berapa lama bisa beroperasi tapi biasanya sebelum digunakan memang harus sudah dicas,” jelas dia.
Ia pun mengaku dalam penggunaan listrik menjadi beban tersendiri. Misalnya, selama dua jam maka bisa menghabiskan pulsa setara Rp25.000. Karena itu perlu biaya lagi jika ingin menggunakan motor tersebut. “Biayanya cukup besar dalam sekali cas motor listrik. Padahal tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan. Jadi untuk listrik dan perbaikan kita upayakan sendiri pakai uang kelurahan,” ungkap Nehemia.
Beban yang diberikan kepada kelurahan ternyata tak hanya pemakaian listrik dan kerusakan. Nehemia mengaku dalam pengoperasiannya motor ini mengalami kendala saat melintasi jalan yang menanjak akibat kekurangan tenaga.
Terkait dengan pengadaan motor sampah listrik, program itu belum disosialisasikan kepada masyarakat. Namun jika Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang mau menggunakan motor itu harus bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
“Salah satu yakni RW 004 pernah bersurat untuk dioperasikan. Namun belum diambil sampai saat ini. Saya tidak tahu alasannya tapi dalam surat itu rencananya akan digunakan untuk tiga RT,” ujarnya.
Kini, Nehemia pun pasrah terkait kerusakan pada salah satu unit motor. Ia pun mengaku hanya menggunakan satu unit lainnya dengan kondisi seadanya jika ada jadwal kerja bakti. “Yah, pakai saja satu motor saat kerja bakti. Kalau tidak ada jadwal diparkir saja,” ucapnya.
Terkait dengsn berita acara serah terima, Nehemia menyampaikan pelaksanaannya di Kantor Kecamatan Maulafa. Namun hanya diterima dan disuruh tanda tangan tanpa melihat berapa nilai dari motor tersebut.
“Saya waktu itu bersama lurah lainnya. Kami tanda tangan pada surat yang sudah diparaf oleh camat. Untuk harga per unit saya tidak tahu, waktu itu hanya diberikan surat berita acara dan salinannya pun tidak diberikan,” ungkapnya.
Lurah Batuplat, Kecamatan Alak, Jerimod Oktovianus, yang ditemui Senin (6/5/2024) mengatakan motor sampah listrik diterima awal 2024. Motor ini diambil di Kantor Kecamatan Alak. “Saat kita ambil itu operasinya belum paham jadi agak sedikit gangguan. Kita serahkan kembali, lalu kita ambil lagi,” katanya.
Dia mengaku sempat tugaskan salah satu staf kelurahan ikut semacam pelatihan terkait operasi motor sampah listrik. “Setelah menerima penyerahan itu sudah menjadi tanggung jawab kelurahan. Untuk penggunaan sudah digunakan beberapa kali, katanya.
Sementara untuk biaya operasional sampai sejauh ini tidak ada. Namun nanti akan dikonfirmasi dengan pihak kecamatan karena perencanaan dari kecamatan. Sampai saat ini belum diberitahu biaya operasional dan upah operator,” akunya.
Disampaikan Jerimod, motor ini hanya digunakan di jalan protokol dan jalan gang. Saat beroperasi selalu dihitung jangkauannya untuk mengantisipasi habis baterai dan mesin mati saat mengangkut sampah. Untuk cas motor ini sudah jadi tanggungan kelurahan dan motor ini setelah pakai, harus disimpan dalam aula kantor Lurah Batuplat.
Menurut Jerimod penggunaan motor sampah listrik bikin kewalahan karena saat beroperasi mesinnya bisa tiba-tiba mati. Hal ini berbeda dengan motor sampah yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih efisien. Kalau kelebihan motor listrik itu tidak ada polusi. Ini mungkin pertimbangan tapi kalau dari segi operasional ada agak sedikit terganggu jika terjadi penurunan daya listrik bikin kewalahan. Operator motor listrik ini melibatkan pegawai honorer untuk pengoperasiannya.
Motor Listrik Tak Kuat Mengangkut Sampah
Pelaksana harian (Plh) Lurah Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Orgines Benyamin, menyebut pihaknya di kelurahan hanya menerima satu unit motor sampah listrik. Serah terima dilakukan pada bulan Februari 2024 lalu.
“Jadi motor ini kita gunakan untuk kebutuhan warga. jika sampah tidak diangkut oleh petugas kebersihan, maka kita dari kelurahan yang tangani,” ujarnya.
Dia menyebut, di kelurahan tidak memiliki operator untuk mengoperasikan kendaraan tersebut. Karena, akan menambah beban biaya untuk menggaji operator. Sehingga selama ini dioperasikan staf kelurahan.
Pihak kelurahan, kata dia, tidak menerima biaya operasional apapun dari kecamatan, sehingga pemeliharaan kendaraan dilakukan secara mandiri. Benyamin menyebut motor itu tidak memiliki tenaga atau power yang bagus, terutama saat melewati medan terjal, seperti di daerah yang sebagian besar merupakan rute pengangkutan sampah.
“Motor tidak kuat menanjak di jalan mendaki. Karena kita hanya naik gunung sepotong saja setengah mati. Jadi sangat sulit kalau kita angkut sampah di RT 1 sampai 27, karena harus naik gunung lagi.” ungkapnya.
Mereka juga baru mengoperasikan sepeda motor listrik itu selama 5 bulan dan itu pun berkesinambungan. “Artinya ada keluhan sampah dari masyarakat baru kami turun untuk angkut,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menyebut ada perbedaan motor sampah listrik dan motor sampah konvensional (BBM). Motor listrik memiliki kapasitas angkut yang jauh lebih kecil. Sedangkan motor sampah konvensional memiliki kapasitas lebih besar dan memiliki tenaga yang jauh lebih bagus.
“Sehingga satu hari kita hanya bisa operasikan paling lama setengah jam. Karena kita juga hanya menunggu keluhan dari masyarakat,” ungkapnya.
Camat Maulafa, Matheus Da Costa, yang dihubungi Jumat (3/5/2024) mengatakan, dana untuk pengadaan motor sampah listrik berasal dari pusat. Penggunaan dana sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, yang memberikan kewenangan kepada kelurahan untuk memutuskan belanja sesuai hasil musyawarah kelurahan.
Dia menjelaskan motor sampah listrik itu diadakan untuk lima kecamatan yang tersebar di Kota Kupang. Namun Maulafa mendapat lebih banyak alokasi, yakni 18 unit motor sampah untuk sembilan kelurahan.
Da Costa mengatakan, vendor yang menyediakan motor sampah listrik adalah CV Tomara Jaya Perkasa melalui e-katalog. Masing-masing unit kendaraan sampah listrik itu dibandrol dengan harga Rp45 juta.
“Jadi pengadaan lewat e-katalog. Mereka langsung hubungi kami untuk konsultasi. Saya juga kurang tahu siapa yang menghubungi. Tetapi waktu itu sudah ada penyedianya, sehingga kami langsung sama-sama sepakati,” ungkapnya.
Untuk pembayaran atau transaksi, kata dia, dilakukan setelah barang atau unit kendaraan motor sampah listrik itu tiba, meski ada keterlambatan dalam proses pengiriman akibat kendala transportasi dari Jawa ke Kupang, karena melalui jalur laut.
“Jadwal barang sampai itu 50 hari. Tetapi ada keterlambatan karena terkendala transportasi. Tetapi semua proses pembayaran dilakukan setelah unit barang tiba di Kota Kupang,” terangnya.
Dia menyebut unit kendaraan motor sampai listrik tiba di Kota Kupang tahun 2023, tetapi dia tidak mengetahui persis tanggal dan bulannya. Pada intinya, kata Da Costa, unit kendaraan itu tiba sesuai dengan kontrak.
“Sehingga semua pembayaran dilakukan sesuai kontrak. Pembayaran langsung dari keuangan. Bukan dari kami. Saya kebetulan PPK juga, jadi hanya tanda tangan saja. Sedangkan semua eksekusi langsung dari keuangan,” jelasnya.
Untuk pemeliharaan unit kendaraan, dalam kontrak tercatat masa garansi selama satu tahun, di mana CV Tomara Jaya Perkasa akan bertanggung jawab atas perbaikan kendaraan jika terjadi kerusakan.
“Tokonya ada di Perumnas Kelurahan Nefonaek. Karena barang ini pemeliharaan satu tahun, jadi peralatan mereka siapkan. Jika ada kerusakan, kita tinggal kontak, dan mereka langsung datang untuk perbaiki,” terangnya.
Meski demikian, DPRD Kota Kupang pertanyakan lolosnya proyek senilai Rp2,55 miliar tahun anggaran 2023 itu. Proyek ini sebenarnya tidak disetujui DPRD saat membahas APBD Kota Kupang tahun 2023.
“Kalau soal penolakan, saya tidak tahu karena waktu itu saya sedang berduka. Jadi pembahasan anggaran itu saya pribadi tidak tahu. Setelah itu baru saya tahu katanya ditolak di badan anggaran,” tandasnya.
Sekretaris Camat (Sekcam) Oebobo, Niko Kale mengatakan tidak tahu soal pengadaan motor sampah listrik. Pasalnya, saat menjabat Sekcam Oebobo, motor tersebut sudah ada di Kecamatan Oebobo.
Akan tetapi, Ia tak menampik bahwa pengadaan motor sampah menggunakan dana spesifik grand.
Ia mengaku bahwa operasional dari motor sampah itu bukan di jalan umum tapi khususkan dalam gang.
Menurutnya pengadaan motor listrik itu melihat dari biaya operasional yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
“Mungkin pertimbangannya seperti itu, tapi soal pengadaan ini juga sudah dilakukan komunikasi bersama lurah dan masyarakat. Kalau tidak mau jangan paksa, takutnya ada polemik di kemudian hari,” pungkasnya.
Saat ditanya terkait harga per unit, Niko secara gamblang tak mengetahui. Begitu pun juga pihak ketiga yang menyediakan motor tersebut.
Camat Kota Raja, Yanto Jalil mengatakan bahwa pembelian motor sampah listrik untuk wilayah kerjanya sebanyak 8 unit.
“Delapan unit motor itu diperuntukkan bagi kelurahan Bakunase, Bakunase II, Airnona, Naikoten, Naikoten I, Kuanino, Nunleu dan Fontein,” ujar Yanto, Selasa (2/7/2024).
Menurut dia, pengadaan motor sampah itu berdasarkan musyawarah bersama masyarakat.
Ia juga mengaku bahwa saat ini delapan unit kendaraan tersebut masih aktif beroperasional. Namun jika di cas lebih dulu.
“Kami setiap tahun ada anggaran jadi bisa di cas, begitupun juga untuk operatornya ditunjuk oleh lurah,” jelasnya.
Dirinya menyebut para operator itu sudah dibekali dengan ilmu untuk pemeliharaan dan penggunaan motor tersebut. Akan tetapi, terkait insentif tambahan bagi mereka tidak ada.
Proyek Menelan Dana Rp1,7 Miliar
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Jimmy Tunliu yang dihubungi Rabu (22/5/2024) mengatakan, dana spesifik grant yang dialokasikan ke kelurahan untuk pemanfaatannya harus ada usulan dalam musyawarah kelurahan baik untuk fisik maupun pemberdayaan. Setelah itu usulan diteruskan pihak kelurahan ke kecamatan.
Menurut Tunliu, untuk pengadaan motor sampah pencairan dana berdasarkan pengajuan dari kecamatan. Di mana pihak keuangan hanya memproses pengajuan dari kecamatan. Ditanyakan soal total dana yang dicairkan Badan Keuangan ke rekening pihak ketiga untuk pengadaan motor sampah, Tunliu mengaku tidak menghafal. Tunliu menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pemerintah kecamatan yang mengadakan perjanjian kerjasama pengadaan motor sampah.
Direktur PT. Tomara Jaya Perkasa, Dwiki Ilham Toriyana yang dihubungi pada Selasa (14/5/2024) melalui telepon selulernya mengaku mendapatkan pesanan dari lima kecamatan di kota Kupang untuk pengadaan motor listrik dengan sistem e-Katalog. Lima kecamatan yang melakukan pemesanan antara lain, Kecamatan Maulafa, Alak, Kelapa Lima, Kota Raja dan Kecamatan Oebobo.
“Kontraknya per kecamatan. Total ada 44 unit kendaraan yang dipesan untuk kota Kupang dan yang pesan paling terakhir Kecamatan Oebobo,” ujar Dwiki. Untuk pembayaran dilakukan setelah barangnya sampai, sesuai dengan kontrak di e-katalog.
Dwiki juga membantah jika ada keterlambatan untuk pengiriman ke Kupang. “Pembayaran saya tidak terlalu mengerti. Awalnya pesanan di klik melalui e-Katalog. Setelah ada klik lalu diproses pesanan dan di kasih ke kecamatan. Dari kecamatan uang dikasih keuangan tiba-tiba ada masuk uang. Pembayaran tidak dilakukan sekali tapi sesuai jumlah pesanan dari kecamatan,” aku Dwiki.
Menurut Dwiki, pihaknya memberikan garansi selama setahun untuk perbaikan kerusakan kendaraan. “Untuk Kupang, sebenarnya tidak ada perbaiki, hanya tidak bisa dioperasikan. Contoh MCB tidak dinaikin, terus ada yang mogok ternyata tidak,” ujar Dwiki.
Terkait dengan keluhan motor tidak kuat saat jalan menanjak, menurut Dwiki sebenarnya ada booster khusus di sepeda motor listrik yang perlu di-over atau pindah gigi agar kuat menanjak. Khusus di Kota Kupang ada service centre, sehingga ketika ada yang rusak bisa diperbaiki dan ada tiga teknisi yang disiagakan di Kupang.
Spesifikasi jenis kendaraan yang dipesan yakni tipe Bima 1200 matik. Jika dicas secara penuh yang membutuhkan waktu 2 jam, maka bisa menempuh jarak 45 Km – 60 Km dan untuk muatan mencapai 80 kg – 100 kg tergantung medannya, menanjak atau tidak.
Satu unit motor Bima di Jakarta harga mencapai Rp 40 juta tapi kalau ke daerah ditambah biaya pengiriman dan pajak mencapai Rp50 juta per unit. Dan untuk Kota Kupang totalnya mencapai Rp1,7 miliar yang ditransfer dan itu termasuk pajak.
Berdasar penelusuran di situs online ada satu pesaing motor listrik Bima yakni merek Gelis yang diproduksi PT Solar Panel Indonesia (SPI). Harganya mencapai Rp53.250.000 untuk All New Gelis 300 Pick up dan Rp55.750.000 tipe All New Gelis 300 Cargo. (Tim KJI NTT).***