Hukrim  

DPRD NTT Desak APH Usut Kasus Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang

Anggota DPRD NTT Fraksi Partai PKB, Yohanes Rumat (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD NTT, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Provinsi NTT.

Anggota DPRD NTT Fraksi PKB, Yohanes Rumat mengatakan, pihaknya telah menerima bukti berupa dokumen dan laporan dari masyarakat terkait indikasi dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kupang.

Menurut Rumat, ada banyak sumber keuangan negara, baik itu dari APBN, maupun APBD 1 dan Dana Bos yang digunakan dengan cara yang tidak benar atau fiktif.

“Mereka gunakan pola manual, dimana pertanggung jawaban secara administrasi berupa kuitansi. Bahkan, ada manipulatif, atau nama pejabat sesungguhnya yang bertanggung jawab ditempel atau ditutup dengan nama baru,” ujar Rumat, Jumat 5 Juli 2024.

Rumat menyebut, ada manipulasi pembayaran internet dan air, dimana musim hujan dan kemarau, jumlah tangki air yang dipesan jumlahnya sama.

Sedangkan pembayaran internet, kata dia, Id nya dipakai oleh orang lain, tetapi pembayaran menggunakan dana bos atau uang dari sekolah.

Kemudian ada indikasi dugaan koprupsi lain seperti pembangunan lapangan futsal dengan nilai proyeknya kurang lebih Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Sony Libing Akui PHK PT. SIM Tanpa Rekomendasi dari BPK RI

“Tetapi anehnya, tidak tahu dokumennya ada dimana. Secara fisik, memang pertanggung jawabannya jelas. Tetapi tidak masuk dalam aset negara. Padahal aset itu kan perlu di data,” tegasnya.

Selain itu ada gedung utama yang harusnya hanya direhab, tetapi terkesan membangun gedung baru, dan pertanggung jawabannya juga menjadi tidak jelas.

“Buktinya, proyek itu tahun 2018 dan diresmikan tahun 2019. Tetapi peresmian oleh gubernur itu dibatalkan, karena terindikasi ada korupsi, atau ada penggunaan dana yang tidak betul,” jelasnya.

Rumat menegaskan, semua bukti dokumen dan laporan yang mereka terima adalah resmi. Bahkan, kasus ini sudah dilaporkan ke inspektorat dan Gubenrur Provinsi NTT.

“Jadi kita harap kasus ini segera dibongkar. Aparat Penegak Hukum atau APH segera melakukan penyelidikan kasus ini,” ungkapnya.

Dinas Pendidkan dan Kebudayaan juga wajib mencari tahu kebenaran dari laporan-laporan yang terima Fraksi PKB, karena banyak uang di sekolah diduga hilang tanpa jejak.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Paulus Igo Geroda

Rumat mengatakan, yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah kepala sekolah, bendahara, operator sekolah dan sapras, karena mereka bermain di wilayah kebijakan.

“Kalau empat komponen yang bertanggung jawab ini bisa dijadikan temuan, maka saya pikir ini adalah salah satu hal yang baik,” jelasnya.

Namun, kata Rumat, jika kasus ini dibiarkan, maka dana Rp2 triliun yang dianggarkan melalui APBD 1 setiap tahun untuk pendidikan menjadi percuma. Padahal politik anggaran DPRD itu memprioritaskan SDM.

“Kalau sampai semua sekolah pola pengelolaan keuangan seperti ini, maka tidak ada gunanya. Karena kita berikan anggaran, tetapi mereka tidak menggunakan dengan baik,” ungkap Rumat.

Karena secara poltik, Rumat menyebut pihaknya di DPRD tentu tidak menginginkan uang negara hilang atau ditilep oleh oknum tertentu.

“Jadi kita imbau APH jangan tidur saja. Harus lakukan investigasi sesuai laporan masyarakat. Karena data yang kami terima ini sangat lengkap, sehingga APH jangan hanya nonton,” tandasnya.

Copot Kepala Sekolah

Rumat juga berharap dalam waktu dekat, kelapa sekolah dan oknum lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini harus segera dicopot, atau dengan kesadaran sendiri untuk mengundurkan diri.

BACA JUGA:  Gibran Bakal Bagi Makan Siang dan Susu di TPA Alak Kupang

“Sebab kalau tidak, kasus ini menjadi preseden buruk tentang dunia pendikan kita,” tegas Yohanes Rumat.

Rumat mengatakan, kepala dinas juga memiliki peran penting sebagai pembina, jadi wajib menunjukan sikap yang tegas. Jangan sampai kepala dinas juga memberi ruang untuk korupsi.

“Karena saya kira apa yang ada di SMA/SMK itu proses perencanaanya ada di dinas. Jadi kalau proses perencanaanya oleh kepala dinas atau tim teknis di dinas itu salah, maka saya kira dibawa juga pasti salah. Salah dalam arti ada peluang untuk makan uang,” jelasnya.

Jika kepala dinasnya tegas tetapi bawahannya di sekolah melakukan pelanggaran, maka kepala dinas harus tegas dan mencopot kepala sekolah dari jabatannya.

“Tetapi kalau dibiarkan, maka muncul pertanyaan, ada apa dengan kepala dinasnya?. Jangan sampai dia bagian dari korupsi yang berjamaah. Itu yang kita tidak mau,” tandasnya.***

error: Content is protected !!