KUPANG, HN – Anggota DPRD NTT Fraksi PKB, Yohanes Rumat merespon pernyataan Kepala Sekolah SMAN 3 Kupang, Ishak Balbesi yang menyebut apa yang disampaikan Fraksi PKB soal dugaan korupsi di SMAN 3 Kupang itu keliru.
“Saya mau omong bahwa Kepsek SMAN 3 Kupang jangan katakan bahwa apa yang disampaikan Fraksi PKB itu keliru atau dianggap memplintir dan mengada ada,” tegas Rumat, Jumat 12 Juli 2024.
Menurut Rumat, Fraksi PKB tidak dalam kapasitas untuk menyatakan bahwa kepala sekolah SMAN 3 Kupang itu bersalah.
Namun, kata Rumat, sebagai wakil rakyat di lembaga dewan, mereka memiliki hak dan kewajiban untuk mendengar dan menampung semua laporan dari masyarakat.
“Dan manakala laporan itu perlu dipublikasikan, maka tugas kami sebagai DPRD itu menyampaikan masalah itu ke publik,” tegasnya.
Rumat menyebut, mereka sejatinya sudah menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan sesuai tugas dan fungsi mereka sebagai DPRD.
“Sehingga saya harus katakan bahwa kepala sekolah tidak boleh menyalahkan lembaga DPRD, atau oknum anggota DPRD. Apalagi fraksi,” ungkapnya.
Dia menekankan, tugas DPRD adalah untuk melaporkan ke publik, apabila mereka menerima laporan atau aduan dari masyarakat.
“Kepala sekolah harus paham itu. Benar atau tidak laporan masyarakat, itu merupakan tugas aparat penegak hukum. Bukan porsi kami,” tandasnya.***