Hukrim  

Alfred Baun Bebas dari Jeratan Hukum, APH Diminta Usut Dugaan Korupsi Embung Nifuboke dan Jembatan Sainam TTU

Jimmi Haekase (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, belum lama ini menjalani proses hukum karena diduga membuat laporan palsu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan embung Nifuboke di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan pagu anggaran kurang lebih Rp880 juta.

Namun, laporan Alfred Baun yang diduga palsu itu justru tidak terbukti, sehingga Alfred yang merupakan aktivis pegiat anti korupsi di NTT ini dinyatakan bebas dari jeratan hukum oleh Mahkama Agung (MA).

Keputusan ini diumumkan setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang menyatakan bahwa Alfred Baun memang tidak bersalah dalam perkara itu.

“Per hari ini, perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah,” ujar kuasa hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase kepada wartawan di Kupang, Rabu 17 Juli 2024.

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU sebelumnya mendakwa Alfred Baun berdasarkan Pasal 23 UU Tipikor, yang menuduhnya membuat laporan palsu ke APH, dalam hal ini Kejati NTT.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan di Desa Bokong Ditahan Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

“Tetapi dalam proses persidangan, ternyata apa yang dilaporkan Alfred Baun ini bukan palsu, dan laporan itu, Alfred tidak menyebut telah terjadi korupsi, tetapi dugaan korupsi,” ujar Jemmy.

Dia menegaskan, jika laporan itu bersifat dugaan, maka bukan saja Alfred. Tetapi masyarakat biasapun memiliki hak yang sama untuk membuat laporan, dan mereka dilindungi Undang-undang.

Jemmy menyebut proyek embung Nifuboke di Kabupaten TTU memang sudah selesai dikerjakan. Tetapi asas manfaatnya tidak dirasakan masyarakat, karena proyek itu diduga dikerjakan asal-asalan.

Hal ini, kata Jimmi, menjadi dasar Alfred Baun membuat laporan bahwa adanya indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Jadi kalau proyek itu dikerjakan asal jadi, maka klop dengan laporan Alfred Baun bahwa diduga ada indikasi korupsi yang merugikan negara,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gubernur VBL: Kebanggaan Provinsi NTT Dilihat dari Pintu Perbatasan

Mewakili Alfred Baun, Jemmy mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tipikor Kupang dan Mjelis Hakim tingkat kasasi yang menilai perkara ini secara objektif, sehingga klien mereka Alfred Baun mendapat putusan yang adil.

“Artinya, dengan putusan ini, maka rasa keadilan bisa dijumpai oleh klien kami Alfred Baun,” ungkap Jemmy Haekase.

Sejalan dengan hasil putusan, Jemmy berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti laporan yang sudah dilaporkan oleh kilen mereka Alfred Baun.

“Jadi tanpa desakan dari pihak manapun, APH harusnya bergerak sendiri untuk mendak lanjuti laporan itu,” ungkapnya.

Menurut dia, laporan dugaan tindak pidana korupsi itu pihaknya sudah melaporkan kembali ke Polda Nusa Tenggara Timur.

“Kami sudah ambil sikap, dimana laporan Alfred Baun itu kami laporkan lagi ke Polda NTT. Kami laporkan itu dengan pertimbangan bahwa uang negara itu harus di selamatkan,” tegasnya.

BACA JUGA:  BNNP NTT Monitor Modus Peredaran Liquid Vape Mengandung Narkoba

Bahkan, Jemmy menyebut pihaknya berencana untuk melaporkan dugaan korupsi proyek jembatan Sainam di TTU yang menelan anggaran Rp2 miliar rupiah.

Mereka melaporkan kasus ini karena diduga adanya pengurangan volume, dimana awalnya jembatan itu rencananya dibangun dengan lebar 9 meter, namun yang terjadi hanya 6 meter.

“Masyarakat punya data bahwa jembatan itu lebarnya 9 meter, tetapi dalam pelaksanaan itu hanya 6 meter. Sehingga kalau dilihat dari asas manfaat, ada potensi laka lantas, karena terlalu sempit,” jelasnya.

Dia berharap laporan mereka itu sesegera mungkin tindiak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda NTT.

“Harapan kami Polda NTT segera menindak lanjuti laporan ini karena pelapor juga siap menghadirkan bukti permulaan dan bukti pendukung lainnya,” pungkas Jemmy.***

error: Content is protected !!