Hukrim  

Kejati NTT Ungkap Dugaan Korupsi Renovasi Sekolah di Alor, Tiga Tersangka Ditahan

Tersangka dugaan korupsi renovasi sekolah di Kabupaten Alor (Foto: Dok. Humas Kejati NTT)

KUPANG, HN – Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati NTT menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan DW Selakau PPK sebagai tersangka.

Menurut dia, penetapan DW sebagai berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 206 dan surat penetapan tersangka nomor B 2096.

BACA JUGA:  Kejati NTT Kembalikan Uang Rp11 Miliar Milik Bank NTT

Tersangka kedua adalah ADSN, direktur PT Araya Flobamora Perkasa, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 206 dan surat penetapan tersangka nomor B 2097.

Sementara itu, tersangka ketiga, AYP, seorang wiraswasta, ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 206 dan surat penetapan tersangka nomor 2098.

“Proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah ini dilaksanakan oleh PT Araya Flobamora Perkasa dengan ADSN sebagai direkturnya,” ujar Raka, Jumat 19 Juli 2024.

Proyek ini, kata dia, memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp23 miliar lebih, dengan kontrak pekerjaan fisik nomor KU02.09 tanggal 14 Maret 2022.

BACA JUGA:  DPO Kasus Jambret Ditangkap di Rumah Mertua Usai Pesta Pernikahan

“Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan selama 210 hari, mulai dari 14 Maret 2022 hingga 16 Oktober 2022 untuk 14 sekolah yang tersebar di Kabupaten Alor,” jelasnya.

ADSN mengajukan dua kali perubahan kontrak yang melibatkan penambahan masa pelaksanaan dan nilai kontrak untuk semua sekolah, serta penambahan item pekerjaan baru, sehingga anggaran menjadi Rp25 miliar lebih.

Namun, hingga Desember 2022, pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen. Meski demikian, tersangka mengajukan permohonan untuk serah terima pekerjaan (PHO) yang disetujui oleh PPK, sehingga PT Araya Flobamora Perkasa menerima pembayaran 100 persen atas pekerjaan senilai Rp22 miliar lebih secara tidak sah.

BACA JUGA:  Siasat Licik Perekrut PMI Ilegal di Malaka, Akui Dibayar Rp5 Juta per Kepala

Kondisi pekerjaan rehabilitasi sekolah ini menunjukkan deviasi minus atas prestasi sebesar 15,997 persen dengan nilai Rp4 miliar lebih, berdasarkan hitungan konsultan supervisi dan ahli teknik sipil dari Politeknik Kupang. Hal ini menyebabkan potensi kerugian negara yang nyata sebesar Rp4 miliar lebih.

Tersangka AYP dan DW langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Lapas Kelas II Kupang sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka ADSN juga telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya.***

error: Content is protected !!