Hukrim  

Mantan Istri Bongkar ‘Dosa’ Dewan Kota Kupang, Nikah Kristen Sekali-Muslim Dua Kali

KUPANG, HN – Sonya Manafe, mantan istri Anggota DPRD Kota Kupang berinisial SAD dari Fraksi Partai Amanat Nasional membongkar sejumlah ‘dosa’ yang dilakukan mantan suaminya.

SAD, diduga menyembunyikan status pernikahannya. Dia dikabarkan sudah melakukan pernikahan sebanyak tiga kali secara sah.

Kuasa hukum Sonya Manafe, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP:26/2020 tertanggal 21 Januari 2020.

Dia menyebut, laporan itu terkait dugaan pelanggaran pasal 279 KUHP tentang penyembunyian status pernikahan yang dilakukan SAD.

SAD, kata Fransisco, menikah pertama kali dengan Sonya Manafe pada tahun 1990 di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).

Pernikahan kedua SAD terjadi pada 5 Januari 1998 di Blitar, dan pernikahan ketiga pada tahun 2015 di Kenjeran, Surabaya.

BACA JUGA:  Hakim Diminta Batalkan Satus Tersangka Ira Ua

“Dalam proses pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa SAD menikah tiga kali secara sah. Pernikahan pertama tahun 1990 secara agama Kristen, pernikahan kedua dan ketiga secara agama Islam,” jelas Fransisco, Jumat 19 Juli 2024.

Francisco mengatakan, Sonya Manafe dan SAD memang sudah resmi bercerai berdasarkan putusan PN Kupang nomor 262 tanggal 26 Maret 2020.

Sedangkan dengan istri kedua juga resmi berakhir pada tanggal 20 Juni 2020 lalu. Namun, menurut Fransisco, yang diungkap polisi sekarang adalah pernikahan SDH yang ketiga.

“Kasus pertama dan kedua itu menjadi perdebatan. Tetapi ingat, putusan perceraian itu 16 Maret 2020. Sedangkan laporan kita itu tanggal 21 Januari 2020. Artinya, laporan itu belum ada putusan perceraian,” jelasnya.

Pihaknya juga mendapat salinan surat dari Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Surat itu ditujukan untuk Kepala Kejati Jawa Timur terkait dimulainya proses penyidikan.

BACA JUGA:  Diisukan Maju Calon Wakil Walikota Kupang, Ini Respon Yuven Tukung

“Surat perintah penyidikan dengan nomor 938/2024 yang ditujukan untuk Kajati Jatim itu diterbitkan tanggal 10 Juni 2024,” ungkapnya.

Surat penyidikan itu terkait tindak pidana penyembunyian status pernikahan, mencakup akta nikah nomor 474 / 02 /01 / 98 dan kutipan akta nikah 496 / 04 / XI / 2015 serta pernikahan ketiga SHD.

“Perlu digaris bawahi juga bahwa surat ini yang bersangkutan juga sudah menerimanya,” ungkap Fransisco.

Fransisco berharap agar Polda Jawa Timur (Jatim) bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik, karena ia sejatinya ingin mencari keadilan bagi kliennya.

“Saya harap Polda Jatim bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik, karena kita ini adalah pencari keadilan,” terangnya.

BACA JUGA:  Nasib Ira Ua Ditentukan Pekan Depan, Polda NTT Yakin Menang Praperadilan

*Kasus sudah terang benderang karena terbuka. Jangan berlindung di balik pasal atau aturan terkait perpisahan pernikahan,” tambahnya.

“Memang betul sudah pisah, tetapi sebelum pisah dia sudah nikah lagi. Semua tercatat secara resmi, dan itu bukan nikah siri. Ketiganya nikah resmi,” pungkasnya.

Sedangkan korban Sonya Manafe berharap kasus ini bisa dilanjutkan agar keadilan dapat ditegakkan dan tindakan penyembunyian status pernikahan oleh SAD dapat terungkap sepenuhnya.

“Saya harap kasus ini bisa dilanjutkan lagi, karena dia sudah menyembunyikan status pernikahannya,” ungkapnya.

Sedangkan SAD, ketika dikonfirmasi media membantah apa yang dituduhkan mantan istrinya Sonya Manafe kepada dirinya.

“Itu tidak benar, karena saya belum sama sekali dapat panggilan dari polisi. Jadi saya no comment,” ungkapnya.***

error: Content is protected !!