KUPANG, HN – DPW PAN NTT, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk 11 Pasangan Calon (Paslon) yang akan diusung partai besutan Zulkifli Hasan ini di Pilkada serentak 2024.
Ketua DPW PAN NTT, Ahmad Yohan mengatakan, surat yang dikeluarkan bukan lagi surat tugas, rekomendasi ataupun surat keputusan biasa.
Tetapi surat itu sudah bentuk model B persetujuan parpol KWK sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.
“Artinya, surat itu sama dengan syarat yang bisa digunakan untuk mendaftar di KPU,” ujar Ahmad Yohan kepada wartawan di Kupang, Selasa 23 Juli 2024.
Menurut dia, paket atau pasangan calon yang diusung PAN sudah memenuhi syarat, termasuk sudah mendapat dukungan dari partai lain.
Ahmad Yohan menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengeluarkan 11 SK, karena masih ada 8 kabupaten lain yang masih berproses.
“Untuk sementara masih 11, karena ada 8 kabupaten yang sedang kami proses,” tandasnya.
Berikut Deretan Paslon yang Diusung PAN di Pilkada Serentak 2024:
1. Sumba Timur
Kristofel Praing dan Frangky Ranggambani
2. Sumba Barat Daya
Fransiskus M. Adilalo dan Yeremia Tanggu
3. Kota Kupang
Jefriston R. Riwu Kore – Lusia Adinda Bua Nurak
4. Ende
Laurentius D. Gadi Djou – Hamrani Baleti
5. Flores Timur
Stefanus Ola Demon – Rofinus Baga
6. Timor Tengah Utara (TTU)
Yosep Falentinnus Kebo – Kamilus Eli
7. Malaka
Louse Luky Thoun – Eduardus Bere Atok
8. Ngada
Raymundus Bena – Bernadus Dehey Ngebu
9. Rote Ndao
Paulus Henuk – Apremoi Betha
10. Sabu Raijua
Nikodemus Rihi Heke – Dominggus Jusuf Lado
11. Manggarai Timur
Agas Andreas – Tarsisius Syukur.***