KUPANG, HN – BPJS Ketenagakerjaan NTT, menggelar penganugerahan paritrana award penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024.
Kegiatan ini dirangkai dengan pemberian santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk enam orang ahli waris.
Santunan diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada ahli waris dari enam peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.
Pemberian santunan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake di Hotel Harper Kupang, Kamis 25 Juli 2024 pagi.
Santunan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris almarhum Yafet Malehere sebesar Rp177.300.850 juta rupiah.
Ahli waris almarhum Mezakh Buan menerima santunan kematian sebesar Rp205.500.000 juta, dan ahli waris almarhum Malelak Putra menerima santunan Rp164.000.000 juta rupiah.
Ahli waris almarhum Maria Boe menerima santunan sebesar Rp187.500.00 juta dan ahli waris almarhum Danial Makandolu sebesar Rp70.000.000 juta rupiah.
Sementara ahli waris almarhum Yosefina Maria Dafrosa M. Baka menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42.000.000 juta rupiah.
Pemberian santunan ini merupakan wujud dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para peserta dan keluarganya.***