KUPANG, HN – Anggota Kepolisian Resort Kupang Kota, Bripka Muhamad Sukalumba alias Bripka Adoos membantah tuduhan bahwa dirinya membekingi pengepul Bahan Bakar Minyak atau BBM ilegal di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Menurut Bripka Ados, informasi yang menyebut bahwa dirinya pernah tertangkap tangan sedang mengawal dan terlibat mulai dari tempat pengisian minyak atau SPBU hingga pengepulan BBM itu tidak benar.
“Informasi itu tidak benar semua. Jadi silahkan cek hasil pemeriksaan saya di Propam. Sudah ada semua,” ujar Bripka Ados, Senin 12 Agustus 2024.
Dia menegaskan, tuduhan terkait bekingi BBM ilegal, ia sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, sehingga saat ini ia tinggal menunggu hasil sidang.
“Saya sudah diperiksa. Tinggal tunggu hasil sidangnya seperti apa. Pada intinya saya sudah diperiksa,” tegasnya.
Sementara Algazali Munandar juga membantah tuduhan serupa, bahwa dirinya bukan pengepul BBM di Kota Kupang.
“Di saya juga tidak ada barang bukti apapun. Hanya ada drum kosong yang sudah ada sejak tahun 2023 lalu,” jelasnya.
Meski demikian, kata dia, dirinya memang pernah diperiksa terkait kasus BBM, namun hanya berkapasitas sebagai saksi.
“Setelah diperiksa, drum-drum kosong itu saya mau jual kembali. Tetapi sampai sekarang belum saya jual, makanya saya masih simpan disitu,” terangnya.
Algazali menambahkan, sejak kasus BBM ini kembali mencuat, dirinya belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atau BAP.
“Sampai saat ini juga saya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa,” ungkapnya.
Kuasa hukum Bripka Ados dan Algazali, Bildad Thonak mengatakan, dirinya sudah mengecek kebenaran kasus ini di Polresta Kupang Kota.
Bildad menjelaskan, ia ke Polresta Kupang Kota untuk mengecek laporan polisi, barang bukti, dan sejauh mana progres penanganan kasus tersebut.
“Tetapi, ternyata di Polresta Kupang Kota tidak ada kasus itu sama sekali. LP nya tidak ada, barang bukti juga tidak ada,” jelasnya.
Sehingga, kata Bildad, informasi yang menyebut kliennya membekingi BBM ilegal di Kota Kupang itu bisa dipastikan tidak benar. Karena memang tidak ada satupun dokumen yang ditemukan.
“Ini yang menjadi pertanyaan. Kalau tidak ada dokumen, laporan polisi dan proses penanganan kasus ini, lalu dari mana informasi yang kemudian diberitakan itu?,” tanya Bildad.
Bildad menegaskan, Indoensia adalah negara hukum, sehingga ada prosedur dan mekanisme yang harus dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH).
APH, kata Bildad, harus melakukan upaya hukum sesuai tupoksi dan kewenangan mereka tanpa harus membuat isu liar yang dapat mencederai orang lain.
“Kalau menciptakan isu-isu liar seperti ini, bagaimana nasib orang-orang ini,” ungkap Bildad Thonak.
Bildad mengatakan, jika betul kliennya terlibat, maka silahkan dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tetapi minimal harus ada laporan polisi atau LP dan barang bukti. Tetapi kenapa sampai hari ini tidak ada?,” tandasnya.***