KUPANG, HN – Komisaris Utama (Komut) PT Flobamor, Dr. Semuel Haning, SH., MH., CMe.CPArb, melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alex Koroh, ke Polda NTT, Kamis, 15 Agustus 2024.
Laporan tersebut diajukan setelah pernyataan Alex Koroh mengenai pergantian Komut PT Flobamor yang dipublikasikan di media cetak lokal dan viral di media sosial.
Koroh mengklaim bahwa pergantian tersebut sudah sesuai aturan, namun Haning membantah pernyataan tersebut dan menilai bahwa informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.
Sebelum melapor, Haning telah memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Alex Koroh untuk memberikan klarifikasi, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Haning merasa pernyataan Koroh merugikan dirinya secara pribadi dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
“Pak Alex Koroh ini diduga sudah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 310 dan 311,” jelas Semuel Haning.
Haning berharap pihak kepolisian dapat melaksanakan fungsi penyidikan dan penyelidikan dengan seksama untuk menyelesaikan kasus ini.
“Saya percaya aparat penegak hukum atau APH bisa menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan dengan baik dalam kasus ini,” jelasnya.
Sebagai saksi dalam kasus ini, Haning menyebut beberapa nama, yaitu Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Asisten 3 Pemprov NTT Samuel Halundaka, dan Frans Kelen, Manajer Koperasi Praja Mukti.
“Jadi mereka itu yang nanti akan menjadi saksi. Mudah mudahan nanti dipanggil,” tandasnya.***