KUPANG, HN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Jalan Veteran Kota Kupang dengan tersangka berinisial EP ke JPU Kejari Kota Kupang.
Kejati NTT juga menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan, tersangka EP dalam kasus Jalan Venetran Kota Kupang merupakan mantan pegawai BPN Kota Kupang.
“Tersangka baru dalam kasus Jalan Veteran ini adalah dulu mantan pegawai BPN Kota Kupang,” ujar Ridwan Angsar, Jumat 30 Agustus 2024.
Menurut Ridwan, kasus Jalan Veteran telah merugikan negara sebesar Rp5,9 miliar. “Jadi peran tersangka EP ini menunjuk lokasi, padahal dia tahu bahwa tempat itu milik pemerintah,” jelasnya.
Sedangkan kasus dugaan korupsi di Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu, negara mengalami kerugian sebesar Rp10,7 miliar.
Ridwan menyebut ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Z (kepada bulog), RK (pelaksana), M (kepala gudang) dan F (staf gudang).
“Meraka diduga yang mengeluarkan beras dari dalam gudang,” ungkapnya.***