KUPANG, HN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berinisial QO sebagai tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi dan renovasi 14 sekolah di Kabupaten Alor tahun 2022.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan, QO ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.
“Kami menemukan bahwa QO, yang merupakan ketua Pokja, harus bertanggung jawab dalam perkara ini,” ungkap Ridwan kepada wartawan di Kupang, Jumat 30 Agustus 2024.
Ridwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aliran uang atau dana sebesar Rp300 juta ke rekening tersangka QO.
Proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah ini memiliki anggaran total Rp30 miliar, dengan kontrak pekerjaan sebesar Rp23 miliar.
Setelah adanya adendum, anggaran ditambahkan 10 persen jadi Rp25 miliar, namun pekerjaan fisik baru mencapai 70 persen meski pembayaran telah dilakukan 100 persen.
“Dari total anggaran, pekerjaan baru mencapai 70 persen, sementara pembayaran sudah selesai 100 persen,” tambah Ridwan.
Kejati NTT juga menyatakan masih ada kemungkinan untuk penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Jika ditemukan bukti yang cukup, kami akan segera menetapkan tersangka baru,” terang Ridwan.
Saat ini, Kejati NTT telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus ini, termasuk QO sebagai ketua Pokja.
Dua tersangka lainnya adalah kontraktor, dan satu orang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).***