Hukrim  

Diduga Lecehkan IRT, Oknum Anggota DPRD Rote Ndao Dilaporkan ke Polisi

ROTE NDAO, HN – Seorang ibu rumah tangga bernama SA (29) melaporkan anggota Dewan Kabupaten Rote Ndao, HT atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada Rabu, 6 November 2024.

Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Resor Rote Ndao dengan Nomor LP / B / 150 / X1 / 2024.

Dalam laporannya, SA menuturkan kronologi peristiwa yang dialaminya di depan rumah terlapor, yang beralamat di Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

BACA JUGA:  KPK Pastikan Segera ke Papua Periksa Lukas Enembe

Menurut laporan, insiden bermula ketika HT memanggil SA yang sedang berada di belakang konternya untuk mengambil bendera.

Namun, saat SA menghampirinya, HT diduga menariknya masuk ke tempat kerjanya dan melontarkan komentar tidak pantas yang menyasar fisik korban.

BACA JUGA:  Merasa Terpanggil, Yusak Meok Siap Maju Calon Wakil Bupati Rote Ndao

Saat SA hendak meninggalkan lokasi, HT diduga secara sengaja menyentuh area dada SA, yang memicu SA untuk melapor ke pihak berwenang.

Laporan resmi ini mengungkapkan Srinova telah memberikan kesaksiannya kepada polisi serta menyerahkan bukti terkait.

BACA JUGA:  Jelang Kick Off ETMC XXXII, Empat Kontingen Sudah Tiba di Rote Ndao

Polres Rote Ndao saat ini sedang memproses laporan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasat Reskrim Rote Ndao, Foes Cakramanggala membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. “Benar, ada laporan itu,” katanya singkat.***

error: Content is protected !!