KUPANG, HN – Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank NTT dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Sabtu 16 November 2024. RUPS LB kali ini digelar secara hybrid.
RUPS LB ini akan membahas sejumlah agenda penting, termasuk pembentukan Kelompok Usaha Bank atau KUB bersama Bank Jatim, dan bebas dari intervensi poltik.
Plt. Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Yohanis Landu Praing mengatakan, RUPS LB merupakan agenda yang dijalankan sesuai UU Nomor 40 tahun 2007.
“Jadi kita harap RUPS besok semuanya berjalan kondusif. Karena RUPS itu harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Itu yang jadi pegangan kita,” ujar Landu Praing, Jumat 15 November 2024.
Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana mengatakan, RUPS LB harus berjalan dengan baik, sehingga apapun yang nanti diputuskan merupakan keputusan terbaik.
“Artinya kita tidak membuat gaduh, karena saat ini kan sudah masuk suasana jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada),” jelas Frans Gana.
Soal berbagai tudingan yang dialamatkan kepada dirinya, dia menyebut semua itu akan dibicarakan di dalam agenda RUPS LB besok.
“Jadi soal tudingan macam-macam itu, nanti besok di RUPS baru para pemegang saham yang melihat dan menilai,” ungkap Frans Gana.
RUPS LB Bank NTT, kata dia, juga ada agenda pembahasan tentang Kelompok Usaha Bank atau KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim.
“Artinya ini adalah plan b, karena plan a, dimana rencana awal KUB dengan Bank DKI itu tidak jadi. Sehingga sekarang ini bagaimana kita mau sukseskan KUB dengan Bank Jatim,” jelasnya.
DPRD Tolak RUPS LB Bank NTT
Agenda RUPS LB Bank NTT yang dijadwalkan digelar Sabtu 16 November 2024 ini mendapat penolakan keras dari lembaga dewan.
DPRD NTT meminta agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), sebaiknya digelar setelah Pilkada, untuk menghindari persepsi buruk publik terhadap bank.
Meski demikian, Frans Gana menyebut apa yang disampikan DPRD itu persoalan lain. “Persoalan di DPRD itu lain dan persoalan di bank kan lain,” kata Frans Gana.
Dia menegaskan, agenda RUPS LB itu membahas KUB dengan Bank Jatim, karena rencana awal KUB dengan Bank DKI itu batal.
“Sehingga kita harus lakukan plan b sesuai dengan hasil atau keputusan RUPS LB sebelumnya. Sementara mekanisme poltik di dewan itu persoalan lain. Kita juga tidak mau ada intervensi politik. Karena itu bahaya,” jelasnya.
Frans Gana menabhakan, ia tidak bisa menahan agar RUPS LB ini dibatalkan, karena sebagai komisaris, dia harus tegak lurus dengan perintah pemegang saham.
“Tidak boleh sama sekali saya batalkan perintah pemagang saham. Karena itu juga merupakan bagian dari aturan yang tertera dalam UU PT,” tandasnya.***