Hukrim  

Bantah Tuduhan Ilegal, Nikson Nelawan Tegaskan Koperasi Pah Meto Berdikari Resmi dan Legal

Ketua Koperasi Pah Meto Berdikari, Nikson Nelwan Yusuf Yalla (Foto: HN)

KUPANG, HN – Ketua Koperasi Pah Meto Berdikari, Nikson Nelwan Yusuf Yalla, menegaskan bahwa koperasi yang ia pimpin beroperasi secara legal dan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan menyusul tudingan bahwa koperasi tersebut menjalankan aktivitas ilegal.

“Kami telah berjuang sejak 2018 untuk membentuk koperasi ini dengan melibatkan masyarakat pemilik hamparan batu mangan di Pulau Timor. Perjalanan ini penuh tantangan, namun pada 2021 semua legalitas koperasi, termasuk SK Koperasi dan pengesahan Kemenkumham, berhasil kami urus,” ujar Nikson,” Kamis 21 November 2024.

Menurut Nikson, perjuangan koperasi tidak berhenti di situ. Pada 2022, koperasi ini mendapatkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui keputusan menteri, menjadi yang pertama di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mineral logam. Proses ini dilanjutkan dengan upaya memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang akhirnya diraih pada 2023.

BACA JUGA:  Keterangan Randy Berbeda dengan GPS Mobil Rush

“Seluruh izin kami lengkap, baik untuk koperasi maupun aktivitas pertambangan rakyat. Jadi tuduhan ilegal jelas tidak berdasar dan menyakitkan bagi kami,” tambah Nikson.

Nikson menjelaskan bahwa koperasi ini memiliki dua kegiatan utama, yakni aktivitas koperasi dan aktivitas pertambangan rakyat. Dalam praktiknya, koperasi tidak pernah melakukan penambangan di luar koordinat yang telah ditetapkan pemerintah.

“Koperasi ini tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnnya.

Dia menyebut, kasus di Desa Tobaun, bukan berarti pihaknya melakukan penambangan disana. Namun, ada masyrakat awam yang meminta bantuan, karena mereka tahu komoerasi Pah Meto Berdikari memiliki izin, dan melayani jual beli batu mangan.

BACA JUGA:  PT PELNI Buka Rekrutmen Pegawai Tahun 2024: Daftar Sebelum 11 Februari!

“Jadi masyarakat bersurat kepada kami, memohon bantuan agar menguangkan batu mangan mereka demi mencukupi kebutuhan ekonomi mereka. Tetapi surat itu wajib mengetahu RT, RW, Dusun dan kepala desa setempat baru kami layani. Kalau tidak, kami tidak layani, karena itu melanggar aturan,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, pihaknya murni melakukan hilirisasi sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat. Karena melalui jual beli batu mangan, koperasi sudah mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat lokal.

“Jadi pemberitaan soal koperasi kami ilegal itu saya nyatakan keliru, dan mungkin kurang pemahaman dalam membedakan aktivitas koperasi dan aktivitas penambangan,” terangnya.

“Selain itu, semua legalitas koperasi ini kami urus di atas rel yang benar, dan tidak pernah meminta bantuan biro jasa manapun untuk menolong pengurusan legalitas koperasi ini,” jelasnya.

BACA JUGA:  Miris, Oknum TNI di NTT Cabuli Bocah 16 Tahun Hingga Hamil

Buka Lapangan Kerja

Nikson menyebut, Koperasi Pah Meto Berdikari dibangun karena prihatin melihat banyaknya putra putri daerah yang rela menggadaikan diri dan nasib mereka menjadi TKI dan TKW.

“Ketika menjadi TKI dan TKW, tidak sedikit dari mereka yang pulang dengan selamat. Mereka justru sudah diremas rapi dalam peti jenazah,” terangnya.

Kondisi itulah membuat mereka memikirkan cara untuk mengurangi angka minat putra putri daerah agar tidak lagi menggadaikan diri mereka sebagai TKI dan TKW.

“Sehingga salah satu ya kita harus buka lapangan kerja. Makanya kami bentuk wadah ini, yaitu Koperasi Pah Meto Berdikari,” tandasnya.***

error: Content is protected !!