MK Bisa Batalkan Hasil Pilkada Jika Ada Kontestan yang Cacat Administrasi

Adhitya Nasution (Foto: Ist)

JAKARTA, HN – Praktisi hukum Adhitya Nasution menegaskan bahwa penetapan hasil pemilu kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi belum merupakan keputusan final.

Menurutnya, peluang sengketa masih terbuka hingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan secara resmi siapa yang menjadi pemenang dalam Pilkada tahun ini.

Adhitya menjelaskan, gugatan sengketa Pilkada di MK tidak semata-mata soal angka-angka atau selisih perolehan suara dari para paslon.

BACA JUGA:  Faktor Prabowo dan Gerindra, Masyarakat Belu Mantapkan Dukungan untuk Melki-Johni di Pilgub NTT

“Gugatan bisa menggunakan teori lain, seperti kecurangan yang sifatnya TSM, atau adanya cacat administrasi dari salah satu pasangan calon yang mendaftar,” ujar Adhitya, Jumat 6 Desember 2024 malam.

Ia mencontohkan kasus-kasus sengketa Pilkada sebelumnya di beberapa daerah, seperti Sabu Raijua dan Boven Digoel, di mana keputusan MK tidak hanya berfokus pada hasil suara tetapi juga mempertimbangkan aspek lain.

BACA JUGA:  Bildad Thonak, Figur Muda Pilihan Milenial di Pilkada Kota Kupang 2024

“Jadi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang memutus sengketa hasil Pilkada dapat memeriksa persoalan di luar substansi perolehan suara,” tegasnya.

Menurut Adhitya, seharusnya Pilkada serentak pada tahun ini lebih menarik, karena akan ada pertarungan pandangan hukum terkait terbatasnya aturan terhadap pengajuan sengketa pilkada di mahkamah konstitusi.

BACA JUGA:  Srikandi Demokrat Reny Marlina Un Siap Rapatkan Barisan untuk Menangkan Melki-Johni di TTS

“Dengan demikian maka tidak menutup kemungkinan apabila pemenang dalam Pilkada dalam selisih suara yang jauh, bisa jadi dibatalkan dalam persidangan nantinya, yang kemudian dilakukan Pemungutan Suara Ulang di wilayah tersebut,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!