Hukrim  

Zet Tadung Allo: Berikan Saya Waktu Lebih Lama untuk Berantas Korupsi di NTT

KUPANG, HN – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi secara masif di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pernyataan itu disampikan Kajati NTT Zet Tadung Allo, menyoroti dampak kosurpi terhadap pembangunan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Zet Tadung Allo menyebut meskipun sudah ada upaya pemberantasan korupsi, ia belum merasa puas dengan kinerja aparat penegak hukum di NTT. Ia meminta waktu lebih lama untuk melakukan tindakan lebih masif dalam pemberantasan praktik korupsi yang merugikan rakyat.

“Sesungguhnya saya belum puas melihat kinerja teman-teman di sini. Kasih saya waktu lebih lama lagi untuk memberantas korupsi di NTT dengan tindakan lebih masif,” kata Zet Tadung Allo, Senin 9 Desember 2024.

Menurut Zet Tadung Allo, korupsi menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk kondisi kemiskinan di NTT, yang seringkali tercatat sebagai provinsi termiskin di Indonesia. Selain itu, ia menilai dampak langsung dari korupsi sangat terlihat dalam kualitas pembangunan infrastruktur yang buruk.

“Kita tidak ingin orang menilai NTT sebagai provinsi termiskin di Indonesia. Dampak langsung dari korupsi adalah pembangunan yang dilakukan baru berjalan satu tahun sudah rusak, baik itu bangunan, jalan, irigasi, dan masih banyak lagi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur NTT Kunjungi UMKM Weekarou Street Food Festival di Sumba Barat

Kerusakan infrastruktur, kata dia, akibat korupsi membuat anggaran daerah menjadi boros. Proyek yang seharusnya memiliki daya tahan lima tahun, menurutnya, sering kali harus dianggarkan ulang hanya dalam waktu satu tahun karena kerusakan yang terjadi.

“Yang seharusnya jalan dan irigasi itu bisa bertahan lima tahun, tetapi ternyata baru satu tahun sudah rusak dan harus dianggarkan lagi,” tandasnya.

Tangani 76 Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang menangani 76 kasus dugaan korupsi. 76 kasus dugaan korupsi ini merugikan negara Rp137 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, menyebut, selain 76 kasus korupsi yang sedang ditangani, saat ini ada 70 kasus yang berstatus penyelidikan dan 67 kasus yang berstatus penyidikan.

Ia menyebut, Kejaksaan Tinggi NTT terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi. Dari total kasus dugaan korupsi yang ditangani, sudah 76 kasus yang sudah masuk ke tahap penuntututan.

“Dari 76 perkara atau kasus yang kami tangani, kerugian negara mencapai Rp137.729.761.032,” kata Zet Tadung Allo.

Ia menjelaskan, dari total kerugian negara tersebut, Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11.682.111.588. “Kerugian keuangan negara yang sudah dipulihkan Rp11.682.111.588,” tegas Zet Tadung Allo.

BACA JUGA:  BNNP NTT Ajak Semua Stakeholder Cegah Peredaran Narkoba di NTT

Selain menyelamatkan keuangan negara, Kejati NTT juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang berharga milik tersangka.

“Kami melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang atau benda berharga milik tersangka maupun terdakwa berupa 10 Bidang Tanah seluas 17.663 m², 2 unit mobil, 3 unit sepeda motor, dan 13 unit Handpone dari para tersangka,” ucap Zet Tadung Allo.

Terkait dengan Hakordia, Jaksa Agung RI dalam amanatnya yang dibacakan Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH.,MH menyampaikan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Korupsi dinilai sebagai ancaman yang merusak stabilitas sosial, ekonomi, dan politik.

Fakta mencatat, pada awal 2024, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan di angka 34 dengan peringkat turun dari 110 ke 115 dunia.

“Korupsi telah merusak pilar-pilar bangsa dan menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih melalui tindakan profesional dan berintegritas,” tegas Kajati NTT.

BACA JUGA:  BNNP NTT Monitor Modus Peredaran Liquid Vape Mengandung Narkoba

Upaya pemberantasan korupsi, lanjutnya, memerlukan pendekatan sistemik, holistik, dan integratif dengan mengedepankan kolaborasi antara pencegahan dan penindakan. Penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan pada penghukuman tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan demi kemajuan bangsa.

Kajati NTT juga menegaskan pentingnya moralitas dan integritas aparat penegak hukum. “Moral dan integritas adalah dua hal yang berjalan linier. Jaksa yang bermoral akan teguh menjaga integritas dalam setiap tugasnya. Kejaksaan harus menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar beliau.

Peringatan HAKORDIA ini menjadi momentum refleksi dan motivasi bagi Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja, memperbaiki kelemahan, dan menjaga sinergitas dengan berbagai pihak demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Sebagai penutup, Kajati NTT mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga Indonesia dari praktik-praktik koruptif.

“Mari kita kawal Indonesia sebagai bangsa besar menuju masa depan gemilang dengan integritas dan perjuangan melawan korupsi,” terangnya.

Upacara ini menegaskan kembali peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan komitmen untuk menjadikan Indonesia negara yang maju dan bersih menuju Indonesia Emas 2045.***

error: Content is protected !!