KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi mengumumkan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai Januari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Dominikus Payong, mengungkapkan bahwa perubahan tarif ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tarif PKB untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya 14 persen, akan turun menjadi 1,2 persen. Sementara itu, tarif untuk kendaraan roda empat tetap 15 persen. Opsen pajak sebesar 66 persen mulai berlaku 5 Januari 2025,” jelas Dominikus.
Kebijakan ini, kata Dominikus Payong, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendaoatan daerah.
Dominikus juga menyoroti koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat penting untuk dilakukan. Salah satu upaya adalah melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan tilang untuk meningkatkan pengelolaan pajak.
“Kami berharap kabupaten/kota dapat lebih proaktif dalam mendukung pelaksanaan tilang, termasuk dari sisi pembiayaan,” katanya.
Dalam penerapan kebijakan ini, pemerintah menyadari pentingnya edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi yang masif akan dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami manfaat dan mekanisme perubahan tarif pajak.
Perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang, Piter Heidelberg Siburian, menjelaskan bahwa tarif PPN secara nasional akan naik menjadi 12 persen.
Namun, ia menekankan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, jagung, dan layanan pendidikan tetap bebas dari PPN.
“Tarif naik, tetapi masyarakat tidak perlu khawatir karena ada pengecualian untuk barang dan jasa tertentu yang mendukung kebutuhan dasar,” jelasnya.***