KUPANG, HN – Polemik gugatan keabsahan ijazah paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoy Dude Lusi Dethan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus bergulir.
Saat ini sidang gugatan sudah masuk ke tahap jawaban tergugat intervensi yang digelar secara daring, Kamis 12 Desember 2024.
Endang Sidin, selaku penggugat mengatakan dalam jawabannya, pihak tergugat intervensi mengakui ada kesalahan penulisan nama pada ijazah.
“Mereka (tergugat intervensi) mengakui ada kesalahan penulisan nama di ijazah,” ujarnya, Kamis 12 Desember 2024.
“Nama tertera di ijazah paket C Apremos Dudelusy Dethan, Apremoi Dudelusi Dethan (Ijazah SMP), sedangkan nama yang diumumkan KPU sebagai Paslon Apremoi Dudelusy Dethan,” sambungnya.
Selain penulisan di ijazah, nama dalam KTP juga berbeda. Bahkan, nama itu dipakai dalam proses pencalonan legislatif hingga pemilihan kepala daerah.
“September saya sanggah, tapi tidak diterima KPU, makanya saya lanjutkan ke PTUN. Nah, sekarang sudah ada pengakuan, masyarakat sudah dirugikan,” katanya.
Ia menambahkan harusnya jika adanya kesalahan penulisan nama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah menarik ijazah lama dan diganti baru sesuai prosedur hukum.
“Menurut mereka (tergugat intervensi) ijazah itu bisa diganti, tapi kapan? Kenapa sudah sampai di PTUN baru ngaku? Harusnya kalau salah, sudah ditarik dengan berita acara lalu dilaporkan ke dinas dan dilanjutkan ke kementerian, bukan dipakai untuk pileg dan pilkada,” tutupnya.***