KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp2.328.969,69. Peningkatan ini mencapai 6,5 persen atau Rp142.143,69 dibanding UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.186.826. UMP ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Penetapan UMP 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 430 / KEP / HK / 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“UMP NTT Tahun 2025 telah saya tetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 430/KEP/HK/2024 Tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp. 2.328.969,69,” ujar Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto, Kamis 12 Desember 2024.
Andriko menegaskan, UMP NTT 2025 diberlakukan bagi perusahaan dan usaha sosial yang beroperasi di wilayah NTT, baik milik swasta maupun pemerintah.
Penetapan UMP ini, kata Andriko, bertujuan untuk memastikan pekerja/buruh tidak menerima upah di bawah standar minimum.
“Sehingga bagi Perusahaan dan Usaha-usaha Sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi NTT, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut,” tegasnya.
Penerapan UMP NTT tahun 2025 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, dimana Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dengan memiliki kualifikasi tertentu dapat dibayar upah lebih dari Upah Minimum Provinsi.
Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berdasarkan pada struktur dan skala upah dengan mengacu pada masa kerja dan pengalaman, yang dirundingkan secara bipartit antara pekerja/ buruh dengan pengusaha.
“Saya juga menegaskan agar kita (Pemprov NTT) dengan pemerintah Kabupaten/ Kota se-NTT bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTT supaya secara intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP NTT Tahun 2025 ini sebagai jaring pengaman guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Provinsi NTT,” pungkasnya.***