KUPANG, HN – Endang Sidin akhirnya buka suara terkait ancaman pidana dari Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, melalui kuasa hukumnya. Endang menantang balik Apremoi untuk segera menempuh jalur hukum.
Tidak hanya itu, Endang juga mengancam akan mempidanakan media online Sindo NTT yang dianggapnya menyebarkan berita bohong.
“Jangan main ancam, saya lebih suka kalau mereka pidanakan saya. Saya paling anti diancam. Dasar apa pidanakan saya? Saya juga bisa pidanakan balik terkait ijazah, tapi kita hormati proses di PTUN,” ujar Endang, Jumat 13 Desember 2024.
Menurut Endang, ia tidak pernah membuat pernyataan di media sosial terkait dugaan ijazah palsu milik Apremoi. Ia merasa kecewa karena media yang mencantumkan namanya dalam berita tidak pernah melakukan konfirmasi sebelumnya.
“Saya minta wartawan Sindontt segera minta maaf. Saya kasih waktu 1×24 jam, jika tidak, saya akan ambil langkah hukum. Saya tidak pernah tulis di medsos. Jika ada, tunjukkan buktinya. Itu berita bohong. Saya minta segera minta maaf,” tegas Endang.
Menurut Endang, pekerja media harus bekerja profesional dan tidak membangun opini tanpa fakta. “Pekerja media jangan jadi provokator. Substansi persoalannya harus dilihat dulu. Jangan seenaknya menulis,” tegasnya.
Endang menganggap pemberitaan tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter, namun ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Kupang.
“Ada upaya pembunuhan karakter, tapi saya tidak akan gentar,” ujar Endang.
Untuk diketahui, ancaman pidana terhadap wartawan perempuan ini setelah Endang menggugat keabsahan ijazah paket C milik wakil bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan.
Gugatan Endang saat ini tengah bergulir di PTUN Kupang dan telah memasuki agenda jawaban tergugat intervensi.***