Hukrim  

Pelaku Penghalang Kampanye Paket Gemoy Tahap II, Kuasa Hukum Apresiasi Gakkumdu

KUPANG, HN – Kasus penghalangan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, Yosef Lede-Aurum Titu Eki, atau yang dikenal dengan nama Paket Gemoy, terus berlanjut.

Kuasa Hukum Paket Gemoy, Bildat Thonak, memberikan apresiasi atas langkah hukum yang diambil oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang.

Proses pelimpahan Tahap II terhadap tersangka MAA (50) dan barang bukti kini telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Peristiwa penghalangan kampanye terjadi pada Minggu, 17 November 2024, di Lapangan Koro-Koro, Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat.

Tersangka MAA, yang merupakan warga RT 001 Kelurahan Teunbaun, diduga dengan sengaja mengganggu jalannya kampanye Paket Gemoy, pasangan calon yang tengah melakukan sosialisasi di daerah tersebut.

BACA JUGA:  Kemahnuri Desak Polisi Tindak Tegas Ormas yang Intimidasi Mahasiswa Papua di Kupang

Bildat Thonak berharap proses hukum yang tengah berjalan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak mengganggu jalannya demokrasi.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran agar kita semua dapat menjaga situasi yang kondusif, tidak hanya di pilkada tetapi juga di setiap pemilu mendatang,” ujar Thonak kepada media , Sabtu (14/12) Siang

Tersangka MAA kini dijerat dengan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penghalangan kampanye.

BACA JUGA:  Hypermart Kupang Siap Promosikan Produk UMKM Lokal ke Pasar Nasional

Ancaman pidana bagi pelaku penghalangan kampanye ini bisa mencapai hukuman yang cukup berat.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri, proses pelimpahan dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethers M. Mandala, S.H., M.H., bersama Jaksa Fiodas Jaman, S.H.

Proses ini juga disaksikan oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, S.H., dan Zakaria Senin, S.Sos.

BACA JUGA:  Sekretariat TKD Prabowo-Gibran Diberkati Romo Yallo, Siap Jadi Pusat Pergerakan Kampanye di NTT

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum pemilu secara transparan dan profesional.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran pemilu ditangani secara baik untuk mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil,” tegas Kapolres.

Tersangka MAA dilaporkan dalam kondisi sehat dan kooperatif selama proses pelimpahan berlangsung. Sidang kasus ini diperkirakan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi.

Proses ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih menghormati aturan dalam pemilu dan menjaga kelancaran proses demokrasi. (Wil).***

error: Content is protected !!