Hukrim  

Banyak Masyarakat dan ASN di NTT Terlibat Judi Online-Pinjol Ilegal

Ilustrasi (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno Laiskdodat menyebut Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang banyak warganya terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Bahkan, kata dia, tidak sedikit aparatur sipil negara (ASN) yang turut menjadi korban pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

“Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu daerah yang warganya, termasuk ASN, banyak terjerat pinjaman online ilegal dan judi online (Judol),” ujar Julie Laiskodat saat menggelar penyuluhan keuangan bertajuk “Waspada Pinjaman Online Ilegal” di Kota Kupang, Jumat, 13 Desember 2024.

BACA JUGA:  Keren! UPG 1945 NTT Siapkan Program Jaminan Kesehatan untuk Semua Mahasiswa

Menurut Julie Laiskdodat, pinjaman online (pinjol) ilegal sangat berbahaya, karena sering kali menjadi penyebab stres, depresi, bahkan bunuh diri.

“Pinjaman online itu seperti narkotika. Kalau kita tidak hati-hati, bisa stres, dan meninggal. Bahkan bisa bunuh diri. Maka, saya tidak mau masyarakat di NTT terjerat Pinjol,” ujar Julie Laiskodat.

Dia menyebut, banyak warga NTT terpaksa meminjam uang secara online untuk kebutuhan mendesak, seperti membiayai pendidikan anak atau menyelamatkan usaha yang macet.

BACA JUGA:  Gelar Aksi Bisu, Masyarakat Minta Kapolri Copot Kabid Humas Polda NTT

Namun, ia mengingatkan agar masyarakat hanya boleh meminjam, namun harus menggunakan layanan pinjaman yang legal.

“Pinjaman online legal di Indonesia hanya berjumlah 98 yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebaliknya, mayoritas pinjaman online lainnya adalah ilegal,” terang Julie Laiskodat.

Menurut data OJK, kata dia, salah satu ciri utama pinjaman ilegal adalah promosi melalui SMS, WhatsApp, Facebook dan media sosial lain, yang langsung menawarkan pinjaman.

“Jika ada orang yang menghubungi dan menawarkan pinjaman, maka dapat dipastikan itu bodong atau ilegal. Jangan terpancing, langsung hapus,” ujar Julie.

BACA JUGA:  Miris! Pelaku Sempat Ajak ‘Wik-wik’ Sebelum Menyebarkan Video Syur Korban

Bunga maksimal untuk pinjaman legal adalah 0,3 persen. Jika lebih dari itu, masyarakat perlu waspada. Pinjaman ilegal sering kali mengenakan bunga tinggi dan menggunakan intimidasi saat penagihan, sehingga korban terjebak dalam lingkaran utang.

“Jadi harus pastikan pinjam uang di tempat yang resmi dan terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman mudaht,” pungkasnya.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Komisi XI DPR RI yang bermitra dengan lembaga keuangan seperti OJK, bank-bank nasional, dan lembaga keuangan lainnya untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.***

error: Content is protected !!