KUPANG, HN – PT NAM akhirnya bersedia membuka akses jalan selebar dua meter untuk warga RT 22, RW 05, Kelurahan Namosain, Kota Kupang, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
Kuasa hukum PT NAM, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, pihaknya akan menyerahkan lahan selebar dua meter sebagai akses jalan untuk masyrakat.
“Kami akan serahkan tanah dua meter untuk jalan. Ini adalah bentuk keikhlasan kami,” ujar Fransisco saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aliansi dan masyarakat di DPRD Kota Kupang, Senin 16 Desember 2024.
Menurut Fransisco, kesepakatan memberi akses lahan dua menteri ini menjadi solusi atas polemik yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Dengan berakhirnya polemik ini, maka yang kita lihat viral beberapa waktu lalu di media sosial itu telah selesai,” jelas Fransisco Bessi.
Fransisco menyebut ia punya pengalaman beberapa kali memberikan hibah tanah untuk pemerintah, dimana secara otomatis jalan itu akan menjadi akses permanen untuk masyrakat.
“Karena jalan ini diberikan langsung oleh pemilik lahan. Saya sebagai masyarakat Kota Kupang juga mendukung jika ini untuk kemajuan Kota Kupang,” jelasnya.
Akses ke pantai, kata dia, sangat bagus, namun selama ini salah digunakan, karena akses jalan itu diambil dari tengah, yang mana merupakan lahan milik orang.
“Jadi itu terjadi sejak tahun 2016, dan baru tahun 2024 ini, pemilik toko NAM, Leonardus Antonius Ang baru mulai menata dan merelokasi lahannya,” terangnya.
Sehingga pergeseran lahan itu kemudian menjadi kunci dari persoalan tersebut. “Tetapi sekarang ini semuanya sudah selesai dan tuntas,” tandasnya.
Ketua Aliansi Masyarakat, Joy Sadipun, mengaku terharu dan mengapresiasi pemilik toko NAM, Leonardus Antonius Ang yang sudah membuka akses jalan untuk masyarakat.
“Saya merasa terharu. Terima kasih untuk bapa dewan dan pemilik toko NAM Leonardus Antonius Ang. Terima kasih juga untuk perwakilan tokoh NAM, bapak Fransisco Bessi,” jelasnya.***