KUPANG, HN – Masyarakat Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur melaporkan dugaan praktik poltik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) tertentu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) NTT, Rabu 18 Desember 2024.
Perwakilan masyarakat Sikka, Frederik Fransiskus Baba Djuje, mengatakan, ia melaporkan kasus ini langsung ke tingkat provinsi setelah upaya yang dilakukan di Bawaslu Sikka tidak membuahkan hasil.
“Kami datang ke Bawaslu NTT untuk menyampaikan laporan agar pelanggaran ini disikapi serius. Kami mendesak agar Bawaslu NTT, KPU NTT, dan KPU RI menunda, membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon yang terlibat pelanggaran politik uang,” tegas Frederik.
Frederik menjelaskan, pelanggaran terjadi selama masa tenang Pilkada, yakni sejak tanggal 24 hingga 26 November 2024. Salah satu paslon diduga melakukan praktik politik uang secara masif di hampir seluruh wilayah Kabupaten Sikka.
Tidak hanya itu, kata dia, mereka juga diduga melanggar pakta integritas yang sebelumnya ditandatangani oleh ketiga paslon di hadapan KPU dan Bawaslu Sikka.
“Dalam pakta integritas, mereka berjanji untuk tidak melakukan politik uang atau menggunakan isu SARA. Tetapi kenyataannya, ada praktik politik uang yang dilakukan secara masif,” jelasnya.
Dia menyebut, laporan terkait dugaan politik uang sudah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Sikka pada tanggal 26 November 2024, namun anehnya tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu Sikka.
“Beberapa laporan kami ditolak dengan berbagai alasan. Bahkan, saksi-saksi yang kami ajukan juga ditolak, bahkan ada saksi-saksi yang mengaku mendapat tekanan psikis,” ungkapnya.
Frederik menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kepada Bawaslu Sikka. Bukti tersebut meliputi uang, hingga kesaksian warga yang melihat langsung praktik politik uang. Meski demikian, laporan itu tidak direspons oleh Bawaslu Kabupaten Sikka.
“Kami minta Bawaslu NTT turun tangan, melakukan supervisi, dan mengambil alih kasus ini. Hanya dengan cara ini masyarakat Sikka bisa diselamatkan dari kejahatan demokrasi,” ujarnya.
Frederik juga menuding salah satu paslon telah menyuap lembaga Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Sikka dengan dana Rp15 juta pada masa tenang.
“Ini kejahatan politik yang berbahaya. Kami minta Bawaslu NTT membatalkan hasil rekapitulasi suara di Pilkada Sikka dan mendiskualifikasi paslon terkait,” tegasnya.
Merujuk pada regulasi Pilkada, Frederik menilai pelanggaran politik uang harus ditindak tegas. Ia juga meminta agar paslon yang terbukti bersalah diproses secara pidana.
“Kami ingin tindakan ini memberikan efek jera. Jangan sampai demokrasi kita rusak hanya karena ambisi kekuasaan. Kejahatan ini harus dihentikan demi menjaga harkat dan martabat masyarakat Sikka,” pungkas Frederik.***