LARANTUKA, HN – Kuasa hukum terdakwa Agustinus Payong Boli, Yosep Pelipi Daton, SH, menyebut jaksa tidak konsisten dalam menentukan angka kerugian negara terhadap kliennya.
Menurut Yosep, angka kerugian selalu berubah, sehingga menjadi tanda tanya mengenai dasar penghitungan yang digunakan.
“Jaksa tidak konsisten, karena penentuan kerugian negara terhadap klien kami selalu berubah-ubah,” ujar Yosep Daton, Sabtu 21 Desember 2024.
Dia menyebut, dalam dakwaan terbaru, kerugian negara yang dibebankan kepada Agustinus Payong Boli disebut mencapai Rp653.679.215.
Namun, kata dia, angka tersebut berbeda dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menyebut kerugian hanya sebesar Rp60.000.000.
Sedangkan dalam putusan majelis hakim sebelumnya, kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih telah dibagi kepada tiga pihak, yaitu Darius Nong Boli, Andreas Pehan Lebuan, dan Agustinus Payong Boli.
“Terus tmbahan ini asalnya dari mana?” tanya Yosep Daton.
Yosep menduga ada kemungkinan intervensi politik dalam kasus ini, sehingga ia mendesak agar diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi kliennya.
“Indikasi ini perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung adil bagi klien kami,” ujar Yosep.
Fakta di Persidangan
Dalam fakta persidangan menunjukkan peran Agustinus Payong Boli dalam kasus ini terbatas pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai Wakil Bupati.
Sebanyak 24 saksi, termasuk kepala desa, kata Yosep, sudah memberikan keterangan bahwa keterlibatan Agus Boli hanya sebatas menghadiri kegiatan Bimtek.
“Sehingga, hemat saya jaksa tidak konsisten dengan penentuan kerugian negara terhadap Agus, karena selalu berubah-ubah,” tegas Yosep.
Hingga kini, Agus Boli masih berada dalam tahanan meskipun keterlibatannya belum sepenuhnya terbukti.
Yosep berharap agar proses hukum yang dijalankan tetap objektif dan transparan.***