Kemendiktisaintek Akui Belum Siapkan Anggaran Tukin untuk Dosen di Tahun 2025

Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA, HN – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyebut anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen belum tersedia untuk tahun 2025. Perubahan nama kementerian disebut sebagai penyebab utama.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menyampaikan kementerian telah mengajukan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun kepada DPR dan Kementerian Keuangan.

Namun, kata dia, pengajuan ini belum bisa direalisasikan lantaran tidak adanya peraturan presiden (perpres) yang mengatur kebijakan tersebut.

“Ini merupakan perjuangan Menteri untuk memastikan dosen mendapatkan tukin. Namun, belum ada anggaran yang dialokasikan untuk tahun 2025,” ujar Togar dalam acara Diseminasi dan Publikasi Program Kemendiktisaintek, Jumat 3 Januari 2024.

BACA JUGA:  BMS Kupang Berkomitmen Mengembangkan Karakter Peserta Didik

Togar menjelaskan, permasalahan ini terkait dengan perubahan nomenklatur kementerian yang terjadi beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir.

Tukin dosen awalnya diatur di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), lalu beralih ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan kini di bawah Kemendiktisaintek.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengingatkan bahwa perubahan nomenklatur dapat menyebabkan masalah pada pengadaan anggaran. Namun, tidak ada tindak lanjut dari pemerintahan sebelumnya untuk memperbarui regulasi terkait tukin dosen.

BACA JUGA:  Ribuan Guru PPPK di NTT Terima SK Pengangkatan

“Akibatnya, kebijakan yang mengatur tukin dosen tidak diperbarui dalam waktu dekat,” ujar Togar.

Hingga saat ini, regulasi yang ada hanya mencakup tukin bagi pegawai kementerian secara umum, tanpa spesifikasi untuk dosen.

Sementara itu, Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) telah memiliki sistem tukin terpisah.

“Tukin ini difokuskan kepada satuan kerja yang belum memiliki sistem tunjangan kinerja sendiri,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kisah 40 Tahun Unwira Kupang dalam Balutan Pentas Teater

Regulasi tentang tukin dosen tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024.

Aturan ini diterbitkan pada masa Menteri Nadiem Makarim dan mengatur tentang profesi, karier, serta penghasilan dosen.

Kemendiktisaintek berencana mengevaluasi dan merevisi peraturan tersebut sebagai bagian dari program kerja 100 hari kementerian.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dosen terkait penghasilan mereka di masa mendatang. (KD/HN).***

error: Content is protected !!