Tarif PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Bahan Pokok Tetap Bebas Pajak

Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto (Foto: Dok. Humas NTT)

KUPANG, HN – Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, menegaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan ini tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga diharapkan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pernyataan ini merujuk pada arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

“Bapak Presiden sudah menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama bahan pangan,” ujar Andriko, Kamis 2 Januari 2025.

BACA JUGA:  Menteri Kelautan dan Perikanan Tinjau Lahan Tambak Garam Nunkurus

Andriko menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah.

Menurut dia, hunian mewah itu seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga di atas Rp30 miliar. Selaon itu balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.

Sementara itu, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap dibebaskan dari PPN (tarif 0 persen).

BACA JUGA:  KASAU Fadjar Prasetyo Diangkat Jadi Keluarga Besar Tanah Biinmafo

“Kebijakan ini sudah sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah. Kami berharap tidak ada lagi polemik yang menimbulkan keresahan masyarakat terkait tarif PPN 12 persen,” kata Andriko.

Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menegaskan kebijakan perpajakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi tanpa membebani masyarakat kecil.

“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.

BACA JUGA:  UMP NTT 2025 Naik Jadi Rp2,3 Juta, Pemprov Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai paket stimulus untuk meringankan beban masyarakat, antara lain bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk 16 juta penerima setiap bulan.

Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan.

Bebas PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan pembiayaan industri padat karya. “Total nilai paket stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun,” jelas Prabowo.***

error: Content is protected !!