KUPANG, HN – Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin (6/1/2025), berlangsung panas ketika kuasa hukum tergugat intervensi, Apremoi Dudelusy Dethan, hadir tanpa membawa dokumen bukti apa pun.
Sidang yang telah memasuki tahap pembuktian ini mempertemukan penggugat, Endang Sidin, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PKO) Rote Ndao, serta dua pihak tergugat intervensi, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao.
Endang Sidin tampak lebih siap dengan mengunggah sembilan bukti melalui sistem e-Court, yang telah diakui oleh hakim ketua Sudarti Kadir. Namun, hakim mencatat penggugat belum menyerahkan daftar bukti secara fisik.
“Bukti semua sudah terunggah di e-Court, hanya daftar buktinya belum dibuat oleh penggugat,” ujar hakim dalam persidangan.
Sebaliknya, kuasa hukum tergugat intervensi yang hadir dengan lima pengacara tidak membawa dokumen pendukung. Salah satu kuasa hukum, Lesli Lay, berdalih pihaknya masih berkoordinasi dengan prinsipal dan mengalami hambatan, termasuk faktor cuaca.
“Kami butuh waktu karena ini melibatkan dokumen dari kabupaten dan kota, bukan hanya satu dokumen,” jelas Lesli.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik dari penggugat. Endang Sidin mempertanyakan dasar klaim bahwa bukti penggugat lemah, padahal bukti tersebut belum dilihat di persidangan.
“Bagaimana bisa disebut lemah jika mereka belum melihat bukti? Justru yang patut dipertanyakan adalah kenapa mereka tidak ajukan bukti sama sekali. Alasan seperti cuaca itu klasik,” tegas Endang.
Di tengah sidang, Pj Bupati Rote Ndao mengajukan permohonan untuk bergabung sebagai tergugat intervensi kedua. Menurut Endang, hal ini semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan politik praktis.
“Ini semakin membuktikan ada indikasi keterlibatan Pj Bupati Rote Ndao dalam politik praktis. Kenapa Pj Bupati terlihat sangat getol membela salah satu pihak dalam kasus ini?” ujar Endang.
Sidang antara Endang Sidin dan Dinas PKO Rote Ndao di PTUN Kupang akan dilanjutkan pada Senin (13/1/2025) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan.***