KUPANG, HN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Rapat pleno tersebut dijadwalkan berlangsung di Hotel Aston Kupang pada Kamis, 9 Januari 2024, pukul 09.00 WITA.
Informasi ini tertang dalam surat resmi KPUD NTT bernomor 32/PL.02.7-Und/53/2025, yang diterbitkan Selasa, 7 Januari 2025.
Penetapan pasangan kepala daerah terpilih menjadi salah satu tahapan akhir dari rangkaian Pilkada sebelum prosesi pelantikan yang dijadwalkan berlangsung bulan Maret 2025 mendatang.
Tahapan ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur mencakup pemilihan kepala daerah di 22 kabupaten/kota, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.***