KUPANG, HN – Mahkama Konstitusi (MK) menerima gugatan sengeketa Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 04, Egusem Piether Tahun dan wakilnya Johan Christian Tallo (Tahun-Tallo).
Gugatan itu ditujukan untuk pasangan calon (Paslon) nomor urut 05, Eduard Markus Lioe dan Johny Armi Konay (Paket BUMY), yang merupakani Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Ketua tim kuasa hukum Paket BUMY, Fransisco Bernando Bessi mengaku optimis bahwa majelis hakim maupun Mahkama Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan dari Paket Tahun-Tallo selaku pemohon.
“Kami total ada 10 pengacara yang siap dampingi proses persidangan di MK. Kami yakin majelis hakim maupun MK akan menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Fransisco Bessi, Rabu 8 Januari 2024.
Dia menyebut, Paket BUMY telah resmi menjadi pihak terkait dalam perkara di Mahkama Konstitusi (MK), sesuai dengan ketetapan MK Nomor 239/TAP.MK/PT/01/2025.
Meski demikian, kata dia, gugatan yang yang dilayangkan Paket Tahun-Tallo hanya sekedar mencari-cari hal yang tidak penting dan tidak perlu.
“Karena kemenangan yang telah didapatkan oleh Paket BUMY ini adalah suara masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan,” jelasnya.
Namun demikian, Fransisco Bessi menyebut pihaknya tetap mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebelum Paket BUMY dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTS.
“Karena ada aturan hukumnya, sehingga kami akan melewati proses ini sebelum mereka dilantik jadi Bupati dan wakil bupati kabupaten Timor tengah Selatan,” tandasnya.***