KUPANG, HN – Warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, mengeluhkan aktivitas mengganggu ketertiban yang terjadi di salah satu homestay yang sering dijadikan tempat berkumpul muda-mudi.
Homestay itu kerap dijadikan tempat untuk mengonsumsi minuman keras (miras), membuat keributan, dan bahkan terindikasi sebagai tempat prostitusi online.
Menanggapi keluhan warga, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Bripka Andri Non bersama Ketua RT 038 dan warga setempat melaksanakan patroli pada Rabu, 8 Januari 2024 dini hari.
Bripka Andri Non memberikan imbauan tegas kepada pemilik Homestay, agar lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas di tempat usahanya demi mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si turut memberikan pernyataan terkait aktivitas muda-mudi yang meresahkan warga setempat.
Menurut dia, Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Jadi kegiatan patroli yang dilakukan ini adalah langkah preventif untuk menindaklanjuti laporan warga,” ujar Aldinan Manurung, dilansir Tribrata.
Dia mengimbau pemilik usaha, khususnya yang memiliki tempat usaha seperti homestay, untuk bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi usahanya.
“Pelaku usaha jasa penginapan wajib menjaga keamanan, tidak hanya di dalam lingkungan tempat usahanya, namun juga di lingkungan sekitar, sehingga warga tidak terganggu,” tegasnya.***