KUPANG, HN – Ahli waris keluarga Naput, Johanis Frans Naput, menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah tanah di Karangan dan Golo Karangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut keluarga mereka sebagai mafia tanah.
“Kami selaku pemilik sah atas tanah Karangan dan Golo Karangan,” tegas Johanis Frans Naput kepada wartawan di Kupang, Jumat 17 Januari 2025.
Johanis menyebut, sebagai ahli waris, pihaknya telah lama berjuang mempertahankan hak atas tanah yang diwariskan orang tuanya.
Ia juga mengaku kecewa dengan adanya pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, hingga menuduh keluarganya sebagai mafia tanah.
“Ini tuduhan yang tidak berdasar. Ayah saya, almarhum Nikolaus Naput, bukanlah mafia tanah. Beliau adalah sosok yang mendedikasikan hidupnya untuk pelayanan pastoral dan mengurus aset-aset gereja,” jelas Johanis.
Johanis menambahkan, ayahnya telah berinvestasi di tanah tersebut jauh sebelum Labuan Bajo berkembang menjadi destinasi wisata premium.
“Waktu itu Labuan Bajo belum semaju sekarang, tetapi ayah saya sudah melihat potensi daerah ini dan memutuskan untuk berinvestasi di Karangan dan Golo Karangan,” tegasnya.
Kini, kata dia, setelah Labuan Bajo berkembang berkat dukungan pemerintah, Johanis menilai banyak pihak mulai mengklaim tanah yang dimiliki keluarganya.
“Ketika Labuan Bajo mulai dilirik sebagai destinasi wisata super premium, banyak orang muncul dengan klaim-klaim sepihak untuk mengambil tanah kami,” jelasnya.
Johanis juga mencurigai adanya investor di balik klaim-klaim tersebut. “Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang didukung investor untuk merebut tanah kami. Ini sangat mencurigakan,” tandasnya.***