Hukrim  

Keluarga Naput Sudah Kantongi Sertifikat Sah Sejak 2017, Kuasa Hukum Kritik Keputusan Majelis Hakim

KUPANG, HN – Kuasa hukum keluarga Naput, Mursyid Surya Candra, menegaskan hak kepemilikan kliennya atas dua bidang tanah di Karangan dan Golo Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang saat ini menjadi sengketa hukum.

Mursyid menyebut, kliennya, Paulus Naput dan Maria Fatmawati Naput, selaku tergugat 1 dan 2, telah memiliki sertifikat tanah yang sah sejak 31 Januari 2017.

Sertifikat ini, kata dia, mencakup dua bidang tanah, yakni tanah Karangan dan Golo Karangan, yang masing-masing memiliki sejarah kepemilikan berbeda.

BACA JUGA:  Zet Tadung Allo: Berikan Saya Waktu Lebih Lama untuk Berantas Korupsi di NTT

Tanah Karangan dibeli almarhum Nikolaus Naput dari Nazar Supu pada tahun 1991. Nazar Haji Supu memperoleh tanah ini dari fungsionaris adat pada tahun yang sama. Luasnya sekitar 16 hektare.

Sedangkan Golo Karangan dibeli oleh Betriks, istri almarhum Nikolaus Naput, langsung dari fungsionaris adat pada tahun 1991. Luasnya sekitar 11 hektare.

Hingga kini, tanah Karangan telah diterbitkan lima sertifikat atas nama ahli waris almarhum Nikolaus Naput, yakni Maria Fatmawati Naput, Paulus Naput, Johanis Naput, Iren Elisabet Naput, dan Paulus Naput.

BACA JUGA:  Diduga Ada Praktek Mafia BBM, SPBU Waijarang Lembata Ditutup

“Jadi waktu sertifikat diterbitkan, almarhum Nikolaus Naput masih hidup,” ujar Mursyid Surya Candra kepada wartawan di Kupang, Jumat 17 Januari 2025.

Mursyid mengaku prihatin terhadap keputusan majelis hakim yang mengesampingkan fakta-fakta substantif dalam persidangan.

Menurut dia, penggugat dan keluarganya sudah mengakui kepemilikan tanah oleh almarhum Nikolaus Naput dalam mediasi yang dilakukan di tingkat kecamatan pada 20 September 2014.

Mediasi ini, kata Mursyid, justru melibatkan pihak kepolisian, Danramil, fungsionaris adat, serta pihak kecamatan yang merupakan perwakilan dari Pemda Manggarai Barat.

BACA JUGA:  TKN Pastikan Prabowo-Gibran Bakal Sapa Pendukung di NTT dalam Waktu Dekat

Mursyid menegaskan bahwa kliennya telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1990 dan 1991, jauh sebelum adanya dokumen alas hak yang diterbitkan oleh pihak penggugat pada tahun 2019.

“Banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Padahal, ada bukti kuat seperti mediasi tahun 2014 yang menghasilkan pengakuan atas kepemilikan tanah oleh almarhum Nikolaus Naput,” tandasnya.***

error: Content is protected !!