KUPANG, HN – Kuasa hukum keluarga Naput, Mursyid Surya Candra membebrkan bukti kuat terkait kasus sengketa kepemilikan tanah di Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, bukti tersebut berupa dokumen hasil mediasi yang dilakukan pada tangal 29 September 2014, dihadiri berbagai pihak, termasuk penggugat dan keluarga besar.
“Pada tahun 2014, sebenarnya sudah ada pengakuan dari penggugat dan keluarga atas kepemilikan tanah Nikolaus Naput di Karangan,” ujar Mursyid, Jumat 17 Januari 2024.
Mursyid menjelaskan, dokumen mediasi tersebut berisi pengakuan tulus dari Ibrahim Ahang dan keluarga atas kepemilikan tanah Nikolaus Naput di Karangan.
Mediasi itu, kata Mursyid, dilakukan di bawah pengawasan camat, yang bertindak sebagai perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat.
“Isi dari mediasi itu dengan jelas menyatakan memperoleh pengakuan yang tulus dari bapak Ibrahim Ahang dan keluarga atas kepemilikan tanah bapak Nikolaus Naput yang berada di Karangan,” jelasnya.
Dia menyebut, bukti dokumen surat itu ditanda tangani oleh Nikolaus Naput, Ibrahim Ahang dan keluarga, fungsionaris adat, pihak kepolisian, Danramil, dan mengetahui camat
“Karena posisinya waktu itu dimediasi oleh camat sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Manggarai Barat,” ungkapnya.***