KUPANG, HN – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIV Kupang untuk memastikan penertiban kawasan hutan dilakukan tanpa merugikan masyarakat.
Ahmad Yohan mengatakan itu saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIV Kupang, Jumat 17 Januari 2025.
Dia menyebut, penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, karena banyak masyrakat miliki sertifikat tanah, namun lahannya diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan.
“Kami harap penertiban kawasan hutan ini dilakukan dengan memastikan rasa aman bagi masyarakat. Banyak warga yang sudah memiliki sertifikat, tetapi lahannya masuk dalam kawasan hutan. Hal ini harus segera diselesaikan,” jelas Ahmad Yohan.
Politisi Partai Amant Nasional (PAN) ini juga membahas dampak pembangunan Bendungan Manikin di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Ia meminta perhatian khusus agar proyek strategis tersebut tidak mengorbankan hak-hak warga yang terdampak langsung.
“Jadi perlunya perhatian khusus agar permasalahan tersebut dapat dituntaskan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKHTL Wilayah XIV Kupang, Anwar, S.Hut., M.Si., menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menangani persoalan ini secara adil dan sesuai dengan aturan.
“Persoalan-persoalan ini akan diproses secara menyeluruh dan diselesaikan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” tegas Anwar.***