Hukrim  

Pengadilan Tinggi Kupang Kabulkan Sidang Tambahan Kasus Tanah Karangan-Golo Karangan di Labuan Bajo

KUPANG, HN – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mengabulkan permohonan banding yang diajukan Santoso Kadiman dan Keluarga Naput atas kasus sengketa Tanah Kalangan dan Golo Karangan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kuasa hukum Santoso Kadiman, Khris Sucipto mengatakan, pihak Pengadilan Tinggi (PT) Kupang ternyata sudah keluarkan putusan sela terhadap kasus itu sejak tanggal 10 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:  Melki Laka Lena, Jagoan Partai Golkar yang Diprediksi Menang Telak di Sumba Raya

“Putusan itu pada intinya mengabulkan permohonan dari pemohon (Santoso Kadiman) untuk dibukanya sidang pemeriksaan tambahan di dalam proses banding,” ujar Sucipto, Jumat 17 Januari 2025.

Menurut dia, secara prosedur, putusan sela dari Pengadilan Tinggi Kupang akan disampaikan juga ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Karena, kata Khris Sucipto, secara ketentuan yang berlaku, sidang pemeriksaan tambahan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

BACA JUGA:  TNI-Polri Bentuk Tim Investigasi Usut Bentrok di Kota Kupang

“Jadi sidang itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo berdasarkan perintah dari Pengadilan Tinggi Kupang di dalam putusan sela itu,” jelasnya.

Dia menyebut, pihaknya saja mengetahui adanya putusan sela dari Pengadilan Tinggi Kupang, sehingga mereka akan meminta informasi tambahan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk proses selanjutnya.

“Sehingga kami saat ini dalam proses menunggu panggilan sidang untuk pemeriksaan tambahan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo nanti,” tandasnya.

BACA JUGA:  Indosat Pastikan Jaringan Tetap Lancar Sambut Liburan Natal dan Tahun Baru 2025

Kuasa hukum Keluarga Naput, Mursyid Surya Candra mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Pengadilan Tinggi Kupang, sidang akan digelar pada tanggal 4 nanti.

“Karena diberikan waktu 30 hari untuk memeriksa berkas perkara pemeriksaan tambahan ini 30 hari sejak dibacakan putusa sela,” jelasnya.***

error: Content is protected !!